LINGGASATU.COM — Terkait kasus suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur nonaktif Nurdin Basirun, sejumlah pejabat Pemprov Kepri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/9/2019)
Adapun nama-nama pejabat yang dipanggil ke gedung merah putih tersebut yakni,
HTS Arif Fadillah Sekda Pemprov Kepri.
Ahmad Nizar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.
Guntur Sati mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Zulhendi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Yerri eks Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018.
Martin Luther Maromon Kabiro Umum Pemprov Kepri.
Abu Bakar Kepala Dinas PU.
Hendri Kuniadi Plt Kadis ESDM Pemprov Kepri.
Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menetapkan Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; serta Abu Bakar, swasta, sebagai tersangka. (FKR)
Source : Detikcom