Lingga – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AFS dijemput Polisi ditempat kerjanya disalah satu kantor di lingkungan Pemkab Lingga, penjemputan pria yang pernah menjabat sebagai Bendahara Humas dan Protokoler Setda Lingga dipimpin oleh Kanit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ipda Wisuda yang selanjutnya digiring ke Mapolres Lingga.
“Iya, tadi ada kita amankan seorang ASN, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, Selasa (22/10/2019).
Pria berinisial AFS tersebut dijemput untuk diamankan oleh pihak kepolisian sebab berkas AFS telah dinyatakan lengkap setelah pihak Kejaksaan Lingga menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka AFS diduga terlibat korupsi penggelapan sisa anggaran dana publikasi di Humas dan Protokuler Seretariat Lingga tahun 2014, senilai Rp 1,3 miliar.
Lebih lanjut kata AKP Rangga, penyerahan dan penetapan tersangka sempat mengalami kendala dikarenakan menunggu hasil audit, setelah dilakukan audit dan dinyatakan semua unsur telah terpenuhi tersangka langsung dijemput dan digiring ke Mapolres Lingga.
“Besok direncanakan kita akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Lingga, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka setelah kasusnya sudah dinyatakan P21 tahap ke 2” kata AKP Rangga.
Lanjut AKP Rangga, kepada tersangka Polisi menjerat rumusan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Penulis : Suprianto
Editor : Fikri