• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Berkas Perkara Lengkap Polisi Limpahkan Dugaan Korupsi ASN di Lingga ke Jaksa

Vee by Vee
Oktober 22, 2019
in Lingga
459
VIEWS

Lingga – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AFS dijemput Polisi ditempat kerjanya disalah satu kantor di lingkungan Pemkab Lingga, penjemputan pria yang pernah menjabat sebagai Bendahara Humas dan Protokoler Setda Lingga dipimpin oleh Kanit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ipda Wisuda yang selanjutnya digiring ke Mapolres Lingga.

“Iya, tadi ada kita amankan seorang ASN, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut” kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, Selasa (22/10/2019).

Pria berinisial AFS tersebut dijemput untuk diamankan oleh pihak kepolisian sebab berkas AFS telah dinyatakan lengkap setelah pihak Kejaksaan Lingga menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka AFS diduga terlibat korupsi penggelapan sisa anggaran dana publikasi di Humas dan Protokuler Seretariat Lingga tahun 2014, senilai Rp 1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada

Lebih lanjut kata AKP Rangga, penyerahan dan penetapan tersangka sempat mengalami kendala dikarenakan menunggu hasil audit, setelah dilakukan audit dan dinyatakan semua unsur telah terpenuhi tersangka langsung dijemput dan digiring ke Mapolres Lingga.

“Besok direncanakan kita akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Lingga, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka setelah kasusnya sudah dinyatakan P21 tahap ke 2” kata AKP Rangga.

Lanjut AKP Rangga, kepada tersangka Polisi menjerat rumusan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Penulis : Suprianto
Editor : Fikri

Tags: ASN Lingga KorupsiKoruptorlinggaPolres Lingga
Vee

Vee

Related Posts

Headline News

SMP Negeri 1 Singkep Gelar Pemilihan Ketua OSIS

November 18, 2024
Headline News

PWI Lingga Ajak Peserta Pelatihan Jurnalistik Perangi Hoax

September 6, 2024
Headline News

Dua Paslon Siap Bersaing di Pilkada 2024, Pendaftaran Resmi Ditutup

Agustus 30, 2024

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved