Lingga – Besok, tersangka tindak pidana korupsi AFS mantan Bendahara Pemkab Lingga dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing di Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu (30/10/2019).
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke PN Tanjungpinang. Kalau tidak ada perubahan, Senin (4/11/2019) mendatang akan digelar sidang perdana,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing yang saat itu juga didampingi Kasi Intel Kejari Lingga Andi Sofyan.
Lanjutnya, untuk saat ini tersangka dititipkan di Rutan Dabo Singkep dan besok, Kamis (31/10/2019) tersangka akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Hingga saat ini hanya ditetapkan satu orang tersangka dengan total kerugian negara Rp1,3 miliar, berdasarkan perhitungan ahli BPKP Kepri,” kata Josua.
Lebih dalam dikatakan oleh pria berkacamata ini, berdasarkan perhitungan BPKP Kepri total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar, dan saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, sebab perkara korupsi tidak dilakukan sendirian.
Masih kata Josua, terkait pengembalian kerugian negara, tersangka belum bisa mengembalikan dan saat ini Kejari Lingga juga sedang melacak aset dari tersangka.
“Sudah kita tanyakan, namun tersangka belum bisa mengembalikan kerugian negara. Untuk aset masih kita lacak,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 uu Tipikor no 20 tahun 2001, ancaman minimal maksimal seumur hidup.
Penulis : Suprianto
Editor : Fikri