Lingga – Cegah penyebaran dan penanggulangan Covid-19, Lingga menyatakan Bloking Area dengan menyetop beroperasi angkutan kapal penumpang yang masuk dan keluar Kabupaten Lingga selama dua minggu kedepan yang terhitung sejak tanggal 28 Maret 2020.
“Kami sudah menggelar rapat dengan pihak operator kapal, dan sudah dapat kesepakatan dengan mereka bahwa Insyaallah, pada tanggal 28 Maret ini kita akan menghentikan semua operasional kapal Ferry dari Lingga dan keluar wilayah Lingga (Pinang dan Batam) maupun sebaliknya, dalam jangka waktu 2 (dua) minggu,” kata Bupati Lingga Alias Wello, di Gedung Daerah, Dabo Singkep, Rabu pagi (25/3/2020).
Meski demikian untuk Kapal Roro dan Cargo tetap melakukan perjalanan atau beroperasi seperti biasanya akan tetapi tidak diperbolehkan membawa atau mengakut penumpang hanya diperbolehkan membawa barang.
“Kami juga membahas pengecualian hanya berlaku untuk angkutan barang, kita melakukan penyetopan terhadap penumpang, termasuk kapal Roro, dibatasi tidak boleh mengangkut penumpang selain barang,” kata Alias Wello.
Sementara untuk angkutan angkutan udara, tetap jalan seperti biasa dengan berbagai pertimbangan karena dua operator perintis dan susbsidi sudah menjadi kebijakan pusat dan kementerian.
“Jadi kita tidak bisa mengambil langkah sepihak, untuk jangka panjang bisa saja mereka mengambil langkah sepihak untuk penutupan total, itu yang kita khawatirkan, karena kontraknya seperti itu, kemudian untuk pembiayaannya kita sudah selesaikan sebelum penerbangan itu dilaksanakan, intinya untuk transportasi udara masih dalam pengecualian, belum ada langkah penyetopan,” kata Alias Wello.(Rangga)