LINGGASATU.COM | LINGGA — Kapolsek Senayang Iptu Timbul Gultom ajak masyarakat bersama-sama jaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran, mengingat saat ini musim kemarau dan cuaca panas yang berkepanjangan indikasi kebakaran sangat rentan terjadi, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjadi diwilayah hukumnya.
“Kita telah melakukan apel bersama Karhutla dengan mengundang jajaran Forkompimcam Senayang, dalam rangka penangulangan kebakaran hutan dan lahan” kata Iptu Gultom pada wartawan, Kamis (22/08/2019)
Pada apel Karhutla yang digelar pada Rabu (21/08/2019) kemarin, lanjut Iptu Gultom menyampaikan sesuai dengan arahan Presiden RI pada hari Selasa, 06 Agustus 2019 di Jakarta menegaskan dilarang melakukan pembakaran terhadap lahan/hutan yang disengaja maupun tidak disengaja.
Ada 3 hal dampak dari terjadinya kebakaran :
– Lumpuh Suatu Ekonomi
– Dampak dari pendidikan sehingga anak sekolah menjadi terganggu dengan asap
– Menganggu kesehatan akibat dari kabut asap, dampak tersebut mengakibatkan seseorang akan mengalami sakit ISPA.
Pada kesempatan itu Iptu Gultom juga memaparkan ada 3 undang-undang yang mengatur Karhutla :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sangsi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 Ayat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 , setiap pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar
UU No 18 tahun 2013 atas perubahan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3,4 pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi 15 tahun kurungan penjara dendan 5 milyar.
Kapolsek Senayang juga memperlihatkan beberapa sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Senayang menambahkan bahwa dalam menghadapi bencana nasional khususnya kebakaran hutan dan lahan, hendaknya kita dapat saling bekerja sama dengan saling memberi informasi jika ada terjadi karhutla
“Kami harapkan kepada Kepala Desa agar menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan, marilah kita sama-sama menjaga agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi diwilayah kita” kata Kapolsek Senayang. (Fkr)
Editor : Fikri