• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Cegah Karhutla, Polsek Senayang Gelar Apel Karhutla

Vee by Vee
Agustus 22, 2019
in Lingga
444
VIEWS

LINGGASATU.COM | LINGGA — Kapolsek Senayang Iptu Timbul Gultom ajak masyarakat bersama-sama jaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran, mengingat saat ini musim kemarau dan cuaca panas yang berkepanjangan indikasi kebakaran sangat rentan terjadi, maka tidak menutup kemungkinan bisa terjadi diwilayah hukumnya.

“Kita telah melakukan apel bersama Karhutla dengan mengundang jajaran Forkompimcam Senayang, dalam rangka penangulangan kebakaran hutan dan lahan” kata Iptu Gultom pada wartawan, Kamis (22/08/2019)

Kapolsek Seyanang pimpin jalannya Apel Karhutla

Pada apel Karhutla yang digelar pada Rabu (21/08/2019) kemarin, lanjut Iptu Gultom menyampaikan sesuai dengan arahan Presiden RI pada hari Selasa, 06 Agustus 2019 di Jakarta menegaskan dilarang melakukan pembakaran terhadap lahan/hutan yang disengaja maupun tidak disengaja.

Ada 3 hal dampak dari terjadinya kebakaran :
– Lumpuh Suatu Ekonomi
– Dampak dari pendidikan sehingga anak sekolah menjadi terganggu dengan asap
– Menganggu kesehatan akibat dari kabut asap, dampak tersebut mengakibatkan seseorang akan mengalami sakit ISPA.

Pada kesempatan itu Iptu Gultom juga memaparkan ada 3 undang-undang yang mengatur Karhutla :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sangsi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 Ayat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 , setiap pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 pidana 10 tahun penjara dan denda 10 milyar

UU No 18 tahun 2013 atas perubahan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3,4 pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi 15 tahun kurungan penjara dendan 5 milyar.

Kapoksek Senayang bersama pemerintah terkait setempat melihat kesiapan alat penanggulangan kebakaran

Kapolsek Senayang juga memperlihatkan beberapa sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Senayang menambahkan bahwa dalam menghadapi bencana nasional khususnya kebakaran hutan dan lahan, hendaknya kita dapat saling bekerja sama dengan saling memberi informasi jika ada terjadi karhutla

“Kami harapkan kepada Kepala Desa agar menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan, marilah kita sama-sama menjaga agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi diwilayah kita” kata Kapolsek Senayang. (Fkr)

Editor : Fikri

Tags: kapolseksenayangkarhutlalinggahariini
Vee

Vee

Related Posts

Lingga

Polres Lingga Bersama Instansi Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangulangan Karhutla

Februari 25, 2021
Headline News

New Normal, Imigrasi Dabo Beroperasi Kembali

Juni 15, 2020
Lapas Dabo Gelar Tes Urine Pada WBP Kasus Narkoba
Kepulauan Riau

Lapas Dabo Gelar Tes Urine Pada WBP Kasus Narkoba

Juni 4, 2020

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved