KUTIPAN.CO – Empat pelaku curanmor yang berstatus pelajar dan satu pelaku masih di bawah umur berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri dengan barang bukti 11 unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengungkapkan, kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa pada tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB akan ada transaksi satu unit sepeda motor di warung dekat Jembatan 2 Barelang.
“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di TKP dan petugas melakukan penyamaran. Sekira pukul 16.45 WIB tersangka YF datang bersama tiga tersangka lainnya dengan menggunakan 4 kendaraan bermotor,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, adapun ke empat pelaku berinisial YF (17), EP (15), ES (16) dan MF (17) diamankan saat melakukan transaksi jual beli.
“Setelah meyakini bahwa mereka adalah para tersangka curanmor, tim langsung mengamankan keempat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Harry.
Lebih lanjut diungkapkan Kombes Pol Harry, keempat tersangka tersebut berstatus pelajar, sementara modus mereka saat meluncurkan aksinya dengan modus yakni mereka mengamati sasaran pada malam hari, kemudian apabila ada kendaraan roda dua yang terparkir di dalam garasi rumah, mereka masuk dan melakukan pengrusakan terhadap kunci kontak ataupun gembok dengan menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor curian tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor yamaha mio M3 warna putih 1 unit motor yamaha vega r warna hitam, 1 unit motor yamaha mio sporty warna merah maron, 1 unit motor yamaha vega r warna merah, 1 unit motor yamaha mio warna merah – putih.
Selain itu, 1 unit motor yamaha vega warna biru hitam, 1 unit motor yamaha mio warna merah, 1 unit motor yamaha vega warna oranye, 1 unit motor yamaha mio warna putih, 1 unit motor yamaha jupiter z warna hijau dan 1 unit motor honda beat warna merah.
“Kita lihat dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak-anaknya,” kata Kombes Pol Harry.
Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik menambahkan, para tersangka merupakan anak di bawah umur dan para pelaku kelompok sebuah game permainan online.
“Mereka menyewa warnet dan membutuhkan biaya untuk membayarnya. Apakah ini terkait dengan game online yang cenderung kepada perjudian atau bukan kita belum bisa menyimpulkan,” kata Kombes Pol Arie
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri