KUTIPAN.CO – Diduga adanya persekongkolan antara AMP dan kroninya terkait proses lelang proyek jalan dan drainase di Kota Batam, sejumlah kontraktor melaporkan ke kejaksaan.
Sejumlah kontraktor di Kota Batam mempertanyakan lelang proyek jalan dan yang dilelangkan oleh LPSE Kota Batam dan lelang di LPSE BP Batam. Para kontraktor menilai proses lelang proyek jalan dan drainase di Batam dinilai syarat dengan kolusi.
Direktur CV. Mitra Serasi Jaya, Marison Silaban mengatakan, lelang proyek jalan dan drainase yang dilelangkan oleh LPSE Kota Batam dan lelang di LPSE BP Batam diduga adanya persekongkolan antara pihak pemilik Aspal Mixing Plant (AMP) selaku pihak supplier serta kroninya dan pihak PPK lelang tersebut.
“Pihak AMP terkesan membagi bagikan paket lelang jalan dan drainase yang ada pengaspalan kepada kontraktor kroninya, sementara di luar kroni-kroni AMP tersebut tidak diberikan dukungan atau surat perjanjian sewa alat AMP,” ujar Marison.
Dijelaskan Marison, syarat untuk ikut tender lelang proyek jalan dan drainase yang ada aspalnya secara online adalah memiliki surat perjanjian sewa alat AMP dari ketiga supplier yang ada di Kota Batam.
Dugaan ini sangat terlihat pada lelang di Pembangunan Drainase Kawasan Aviari dengan nilai hps senilai Rp 4.152.253.342,07 dan Pembangunan Drainase Hotel 01 menuju Makam Pahlawan dengan nilai hps Rp 5.724.391.508,69.
Syarat dukungan AMP sebagai peralatan utama padahal pekerjaan mayornya adalah beton dan ready mix sementara pekerjaan aspal sekitar 5 % dari nilai pekerjaan, ini sangat janggal dimana diminta dukungan AMP sebagai peralatan utama padahal pekerjaan mayornya adalah pekerjaan drainase untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi dilokasi tersebut.
“Kita yang tidak punya persyaratan itu jelas akan gugur sebelum bersaing lelang,” jelas Marison.
Marison menambahkan, adapun ketiga supplier yang ada di Kota Batam yang mengeluarkan surat perjanjian sewa alat AMP itu adalah PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT Kurnia Djaja Alam dan PT Maju Bersama Jaya.
Namun, ketiga perusahaan tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat balasan permohonan yang diberikan oleh para pelaku usaha yang ingin ikut tender secara online untuk proyek pengaspalan Kota Batam.
“Kita sudah beberapa kali mengajukan surat perjanjian sewa alat AMP ini, namun ketiga AMP ini selalu menolak. Sementara kontraktor yang menjadi kroni-kroninya selalu diberikan surat tersebut,” tegasnya.
Indikasi dugaan permainan dan persekongkolan tender proyek sangat terasa sebab selalu ketiga perusahaan dan kelompok kontraktornya tersebut yang selalu memenangkan proyek yang dilelang di LPSE.
“Jika seperti ini buat apa dilakukan tender jika ujung ujungnya yang menang proyek perusahaan itu saja,” ucap Marison dengan nada kesal.
Sementara itu, Direktur PT Abigail Jaya Mandiri, Lamhot Jaya menambahkan, semua tender telah dikunci oleh permainan supplier dari ketiga perusahaan dan kontraktor kroninya.
Hal ini telah diduga sudah bertahun-tahun dan terorganisir. Hal inilah yang menjadi alasan para pelaku jasa kontruksi melaporkan dugaan persekongkolan dan praktek monopoli proyek jalan memakai material Aspal ini ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Sudah kita laporkan ke Kejaksaan, bukti-bukti sudah kita lampirkan tinggal menunggu respon pihak kejaksaan, semoga persengkokolan yang terjadi bertahun-tahun ini bisa terbongkar,” ujar Lamhot.
Komisaris PT Hasea Ganda Tama Sendetor Sibagarian berharap, tender dilakukan secara adil dan murni tanpa ada penguncian syarat dari supplier AMP supaya semua kontraktor kebagian ikut tender murni proyek yang akan membuat mereka bertahan ditengah kondisi covid-19 saat ini.
Adanya dugaan monopoli ini sudah sejak lama terjadi, hanya saja para kontraktor tidak berani menyuarakan. Ada juga yang mencoba membongkar namun hilang begitu saja.
“Yang kami harapkan ayok kita bersaing secara sehat, jangan ada lagi kunci mengunci dengan syarat wajib yang tidak bisa kami dapatkan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan BP Batam agar meninjau kembali lelang yang sudah tayang saat ini untuk dibatalkan karena diduga syarat Persekongkolan antara pihak pemilik AMP dan kroninya yang bertentangan dengan Undang – Undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri