Lingga – Disnaker Kabupaten Lingga menghimbau kepada para pekerja yang jika mengalami permasalahan di Perusahaan tempatnya bekerja segera laporkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga Aang Abu Bakar melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Lingga, Aswin.
“Para pekerja yang merasa dirugikan dalam bekerja segera lapor ke kita agar bisa kita kroscek dan kita laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri agar langsung ditindaklanjuti,” kata Aswin Rabu (6/11/2019) saat ditemui diruang kerjanya.
“Sebab kita disini hanya dapat memberikan pembinaan, untuk menindaklanjuti tetap dari pengawas Provinsi yang memiliki kewenangan penuh,” tambahnya
Namun jika masyarakat ingin melaporkan langsung ke Pengawas Provinsi Kepri juga dapat melalui situs web lapor.go.id. Yang mana nantinya pihak pengawas akan menindaklanjuti atas laporan yang disampaikan.
“Pekerja juga bisa langsung melaporkan melalui web lapor.go.id,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Lingga mencatat sebanyak 76 perusahaan serta Badan Usaha yang memiliki legalitas.
“Intinya baik itu perseroan terbatas atau PT maupun badan usaha untuk di Kabupaten Lingga ini tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga sebanyak 76 perusahaan yang sudah mengantongi izin,” ujar Aswin.
Penulis : Suprianto
Editor : Fikri