• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Diupah 20 Juta, Wanita Asal Lingga Divonis 13 Penjara

Vee by Vee
Agustus 19, 2019
in Kepulauan Riau, Lingga
445
VIEWS
[ngg src=”galleries” ids=”2″ display=”basic_slideshow” transition_style=”slide”]

LINGGASATU.COM | Batam — Wanita bernama lengkap Herlina binti Hamzah harus tertunduk menangis saat Pengadilan Negeri Kelas IA Batam memvonis wanita asal Kabupaten Lingga ini denga hukuman 13 tahun penjara akibat dari perbuatannya terbukti bersalah menyimpan pil ekstasi 970 butir di dalam pembalut.

“Untuk itu, terdakwa divonis 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, apabila denda tidak dibayarkan,” demikian Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu membacakan amar putusan pada persidangan pada Kamis (15/8) lalu.

Herlina wanita asal Lingga saat menjalani putusan sidang di Batam | Foto : Istimewa

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim sidang terhadap terdakwa, dilansir dari Tribunbatam menyebutkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan sebelumnya oleh Samsul Sitinjak Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski dalam keadaan menangis wanita asal Kabupaten Lingga yang tertangkap oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengakui menerima putusan tersebut.

Diketahui Herlina binti Hamzah kedapatan oleh petugas Bandara ketika sedang melintasi pemeriksaan X-Ray dan mesin pemeriksaan badan, Petugas mencurigai dan langsung melakukan penggeledahan, pada Softex yang dikenakan oleh wanita ini petugas menemukan ratusan butir Ekstasi.

Atas penemuan tersebut, petugas Avsec menggiring Herlina ke Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya petugas kembali menemukan beberapa bungkus pil ekstasi pada barang bawaan pribadinya.

Atas penangkapan ini Herlina terbukti membawa narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 970 butir dengan berat total 286,7 gram.

Menurut pengakuan Herlina pil ekstasi tersebut dibawanya dari Malaysia dan selanjutnya akan ia bawa ke Palembang dengan menerima upah sebesar 20 Juta Rupiah dari Prabu (DPO) warga negara Malaysia selaku pemilik barang haram tersebut. (FKR)

Source : Tribunbatam

Tags: batamkabarlinggahariinikeprilingganarkotikapilekstasi
Vee

Vee

Related Posts

Headline News

SMP Negeri 1 Singkep Gelar Pemilihan Ketua OSIS

November 18, 2024
Headline News

PWI Lingga Ajak Peserta Pelatihan Jurnalistik Perangi Hoax

September 6, 2024
Headline News

Dua Paslon Siap Bersaing di Pilkada 2024, Pendaftaran Resmi Ditutup

Agustus 30, 2024

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved