LINGGASATU.COM | Batam — Wanita bernama lengkap Herlina binti Hamzah harus tertunduk menangis saat Pengadilan Negeri Kelas IA Batam memvonis wanita asal Kabupaten Lingga ini denga hukuman 13 tahun penjara akibat dari perbuatannya terbukti bersalah menyimpan pil ekstasi 970 butir di dalam pembalut.
“Untuk itu, terdakwa divonis 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, apabila denda tidak dibayarkan,” demikian Ketua Majelis Hakim Marta Napitupulu membacakan amar putusan pada persidangan pada Kamis (15/8) lalu.

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim sidang terhadap terdakwa, dilansir dari Tribunbatam menyebutkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan sebelumnya oleh Samsul Sitinjak Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski dalam keadaan menangis wanita asal Kabupaten Lingga yang tertangkap oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengakui menerima putusan tersebut.
Diketahui Herlina binti Hamzah kedapatan oleh petugas Bandara ketika sedang melintasi pemeriksaan X-Ray dan mesin pemeriksaan badan, Petugas mencurigai dan langsung melakukan penggeledahan, pada Softex yang dikenakan oleh wanita ini petugas menemukan ratusan butir Ekstasi.
Atas penemuan tersebut, petugas Avsec menggiring Herlina ke Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya petugas kembali menemukan beberapa bungkus pil ekstasi pada barang bawaan pribadinya.
Atas penangkapan ini Herlina terbukti membawa narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 970 butir dengan berat total 286,7 gram.
Menurut pengakuan Herlina pil ekstasi tersebut dibawanya dari Malaysia dan selanjutnya akan ia bawa ke Palembang dengan menerima upah sebesar 20 Juta Rupiah dari Prabu (DPO) warga negara Malaysia selaku pemilik barang haram tersebut. (FKR)
Source : Tribunbatam