Lingga – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang Pilkades yang berlangsung di One Hotel, Dabo Singkep, Rabu (11/3/2020).
“Kita melakukan sosialisasi kepada Kades, BPD, Kelurahan dan Kecamatan, terkait peraturan yang baru, dalam Pilkades serantak nantinya,” kata Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Suarta Andika.
Dalam peraturan baru yang disosialisasikan tentang masalah pendidikan. Sebab di peraturan yang lama pendidikan minimal SMA, namun sekarang berdasarkan Permendagri bahwa pendidikan minimal SMP.
“Itu sudah aturan dari pusat yang harus dijalankan. Dan dari Desa-desa banyaknya masukkan masih kekurangan SDM untuk menduduki jabatan kepala desa. Sehingga untuk pendidikan kita turunkan minimal SMP,” katanya.
Meski demikian tidak menutup kemungkinan bagi calon yang pendidikannya lebih tinggi untuk mengikuti dan akan bersaing dengan tingkat pendidikan SMP, tergantung dari masyarakat yang memilih nanti.
“Meski pendidikan lebih rendah akan tetapi pola pikir yang mereka miliki mungkin bisa diatas pemikiran yang pendidikannya lebih tinggi,” katanya.
Peraturan saat ini bahwa ada uji materi di Mahkamah Institusi (MK) bahwa boleh siapapun yang ber-KTP WNI (warga negara Indonesia) dapat mengikuti calon Kades dimanapun.
“Namun nanti harus ada surat pernyataan resmi sebelum mereka menjadi Kades yang dituangkan dalam persyaratan bahwa mereka akan berdomisili ditempat mereka mencalonkan diri. Dan Insyaallah April 2020 ini akan dilaksanakan Pilkades, di 19 Desa se-kabupaten Lingga,” katanya.(Suprianto)