Linggasatu.com | Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga mengirimkan surat tertulis kepada Bupati Lingga Alias Wello terkait adanya dugaan Pencurian Aset Negara, penambangan pasir di desa Lengkok Kabupaten Lingga.
Wakil Ketua 1 DPRD Lingga Kamarudin Ali mengungkapkan pada awak media, Rabu (21/3) tadi, Pansus DPRD Lingga menemukan adanya penambangan Pasir di daerah Lengkok Kabupaten Lingga, perusahaan tambang pasir tersebut diduga belum memiliki dokumen namun sudah melakukan penambangan dan sudah melakukan pengiriman pasir sebanyak Empat kali.
“kami harap eksekutif segera mengambil tindakan dan kami sudah menyurati Bupati secara tertulis” ungkapnya.
Ditambahkan politisi senior partai Golkar ini Untuk mengantisipati kelanjutan operasional dari perusahaan ini melakukan penjarahan penambangan maka Pansus dari DRPD lingga menyurati Bupati Lingga untuk meminta agar dilakukan pengawasan dengan mengirimkan Satpol PP untuk berjaga di areal penambangan.
“demi ketenangan semua pihak maka kami dari pansus DPRD Lingga menyurati Bupati Lingga untuk dapat mengirimkan Satpol PP menjaga dari pencurian yang dilakukan oleh perusahaan tambang pasir ini, Karena yang dicuri itu adalah aset pemerintah dan harta negara” tegasnya.
Kami dari Pansus DPRD menduga secara dokumen mereka melakukan penambangan itu tanpa ada izin yang resmi hal ini di dapati dari hasil penelusuran, dimana perusahaan ini tidak memiliki izin dermaga pelabuhannya (izin jetty), maka hal ini tergolong ilegal mining maka perlu pencegahan agar tidak adanya dugaan pembiaran.
(Qq)