KUTIPAN.CO – Kapal Republik Indonesia (KRI) Alamang Guskamla Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan 1.673 ball rokok ilegal tanpa cukai dengan modus menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam menuju ke Tanjung Berakit.
Komandan Guskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (27/3/2021) KRI Alamang di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada I telah melaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap KM. Karya Sampurna yang diduga melakukan serta mengangkut barang ilegal.
Mereka berusaha untuk melakukan kegiatan tersebut dengan rapi. Pengangkutan rokok ilegal tanpa cukai masuk ke wilayah hukum saat ini menggunakan kontainer, kemudian masuk ke area legal di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
“Dari Pelabuhan Batu Ampar selanjutnya dilaksanakan overship ke kapal yang akan dibawa sesuai dengan permohonan mereka ke Songkhla, Thailand,” ujar Laksma TNI Yayan Sofiyan, Minggu (28/3/2021).
Disurat pemberitahuan berlayar mereka tujuan ke Songkhla, Thailand. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh KRI Alamang tidak ditemukan dokumen-dokumen keimigrasian.
“Jadi, didalam pasport tidak ada visa yang menuju ke Songkhla, Thailand, kemudian kita cek bahan bakar yang di kapal ini juga tidak mendukung untuk berlayar sampai ke Songkhla, Thailand,” ucapnya.
Laksma TNI Yayan Sofiyan menambahkan, saat dilakukan pengecekan lebih teliti, nahkoda mengaku bahwa kapal tersebut tidak akan berlayar ke Songkhla, Thailand, tetapi akan menuju ke Tanjung Berakit untuk overship dengan High Speed Craft ( HSC).
Dari sini sudah ada pelanggaran dimana modus kejahatan untuk memasukkan barang ke wilayah hukum Indonesia, namun dengan modus operandi baru.
“Ini yang perlu diwaspadai kedepannya. Sebenarnya kita, seluruh jajaran TNI Angkatan Laut baik Guskamla, Lanal Batam, Lantamal yang ada disini kita sudah memahami pola tersebut, dan inilah sebagai buktinya kita tangkap,” tambahnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan KRI Alamang bahwa nahkoda tidak memiliki kompetensi sesuai dengan save manning, dia hanya sebagai wash keeping. Seharusnya dia memiliki kualifikasi sebagai master, ini melanggar Pasal 135 Junto 310 Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Sementara itu, untuk surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Batam bahwa tujuan dibuat menuju ke Songkhla, Thailand, tetapi ada penyimpangan ke Tanjung Berakit.
Kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan surat izin berlayar dan melanggar Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan ini masuk kedalam kategori pidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.673 ball rokok tanpa cukai dengan nilai barang kurang lebih Rp. 5,19 Miliar dengan 8 orang pelaku.
Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) junto Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kegiatan tersebut sebenarnya sudah lama kita pantau, modus lama yang dilakukan dengan menggunakan kapal-kapal kayu maupun kapal motor, dari pelabuhan jurong menuju ke OPL Barat maupun OPL Timur untuk melakukan overship muatan ke HSC.
Selanjutnya dengan menggunakan HSC tersebut akan dibawa ke sejumlah tempat seperti di Jambi, Tembilahan dan ketempat yang lainnya.
Mudah-mudahan ini menjadi perhatian kita bersama, bahwa pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberdayaan wilayah Batam untuk mendapatkan prioritas devisa melalui berbagai kegiatan ekonomi.
Namun perlu diwaspadai juga bahwa ada beberapa kegiatan ilegal yang dilaksanakan di wilayah legal, seperti yang dilakukan KM. Karya Sampurna bahwa di surat izin berlayar dibuat ke Songkhla, Thailand namun saat dilakukan pemeriksaan terjadi penyimpangan.
“Kita harus teliti karena modus tersebut sudah kita pelajari mulai dari alurnya, pelakunya siapa. Nanti dari Lanal Batam akan dikembangkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Laporan : Yuyun | Editor : Fikri