KUTIPAN.CO – Terlibat mengedarkan sabu seberat 102 Gram, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Oknum polisi tersebut berinisial NIK dengan pangkat Briptu yang bertugas di Polres Tanjungpinang,” ujar Kanit I Satres Narkoba Polresta Barelang, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, saat konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Selasa (23/3/2021).
Dijelaskan Iptu Rizqy, penangkapan tersebut pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 00.25 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di sekitaran Batam Centre tepatnya di pagar besi Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Centre.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi TKP. Saat dilokasi anggota melihat 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor, setelah diikuti salah satu pelaku mengambil bungkusan plastik warna putih dan langsung melarikan diri.

“Saat anggota meneriakkan kata “Polisi”, mereka kabur dan terjatuh. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkoba diduga sabu seberat 102 Gram yang dibungkus dalam plastik transparan,” jelas Iptu Rizqy.
Kedua pelaku berinisial R dan KIN yang merupakan salah satu anggota Polres Tanjungpinang. Rizqy menambahkan, berdasarkan pengembangan dari kedua pelaku bahwasanya sabu yang diambil akan di bawa ke Tanjungpinang.
“Mereka disuruh oleh seseorang berinisial NK alias IK yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan dijanjikan upah akan diberikan 12,5 gram bahan sabu tersebut,” ungkap Iptu Rizqy.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Tanjungpinang dengan teknik control delivery atau pengantaran yang terkontrol, artinya dalam transaksi ini barang bukti dilakukan pengawasan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Modusnya yakni dari penjemputan barang kemudian dibuang di suatu tempat dan selanjutnya ada yang menjemput barang tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 102 Gram, 2 Handphone, KTP, kartu tanda anggota Polda Kepri dan 2 unit sepeda motor.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 112 Ayat 2, Junto 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri