LINGGASATU.NET, Daek – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga memberi kesempatan yang seluas-luas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pemantau Pemilu 2024.
Bawaslu Lingga sudah membuka pendaftaran pemantau Pemilu sejak Jumat (10/6). Kegiatan itu dimulai bersamaan peluncuran meja pelayanan pemantau Pemilu 2024.
“Keberadaan Pemantau Pemilu merupakan ikhtiar mencapai pemilu yang transparan, berkualitas dan berintegritas sekaligus mengkonsolidasikan pengawasan partisipatif secara terpadu dan sistematis berdasar pada ketentuan Undang-Undang,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni SH MM, Rabu (15/6/2022)
Mantan Pengacara ini menyampaikan pendaftaran pemantau pemilu dilaksanakan sampai dengan tujuh hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.
Pemantau pemilu harus mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota untuk ditetapkan dan mendapatkan akreditasi dari Bawaslu sebelum melakukan pemantauan pemilu.
“Syarat-syarat untuk menjadi pemantau pemilu, yakni berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu,” imbuh Zamroni.
Lebih lanjut Zamroni menjelaskan bahwa meja layanan Pemantau Pemilu Tahun 2022 dibuka sesuai jam kerja kantor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lingga.(Laporan Lingga dwi)