Lingga – Pelayanan penerbitan pasport di Kantor Imigrasi Kelas II Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sudah berjalan dengan baik dan normal kembali yang sebelumnya sempat terkendala adanya perubahan dari SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) 1 yang di upgrade ke SIMKIN 2 terkendala dengan jaringan.
“Alhamdulillah pelayanan sudah berjalan normal kembali,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dabo Singkep Nayaka Duta Harahap, SH saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/10/2019).
Meski demikian untuk hari ini pelayanan masih ada kendala yakni terkait mesin printer yang harus dilakukan perbaikan, dan hal tersebut bukanlah kendala berarti, ia memastikan kendala tersebut akan segera teratasi.
“Untuk hari ini kendalanya cuma masalah printer, tapi saya pastikan itu bukannlah kendala yang berarti dan akan segera teratasi” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan oleh Duta Harahap, terkait berapa lama pasport yang diurus oleh pemohon selesai, ia mengatakan prosesnya paling lama hanya 3 hari setelah pihak pemohon membayar.
Sementara itu, terkait dengan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Duta Harahap mengatakan kalau sampai saat ini belum ada Tenaga Kerja Asing di wilayah kerjanya, akan tetapi untuk orang asing itu ada di Kabupaten Lingga.
“Untuk TKA belum ada di Kabupaten Lingga, kalau orang asing ada, yang mempunyai istri atau suami warga negara Indonesia yang ke Lingga” ungkapnya.
Penulis : Supprianto
Editor : Fikri