LINGGASATU,NET.Singkep – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri Gerry Yasid SH MH didampinggi Bupati Lingga M Nizar. Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin. Kajari Lingga Dr Firman Halawa SH, MH. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M.Si. Kapolres Lingga Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si dan sejumlah unsur Muspida Lingga meresmikan Balai Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Selasa (21/6/2022).
Kajati Kepri mengawali peresmian tersebut dengan memukul gong yang di lanjutkan seremoni pemotongan pita bersama Bupati Lingga. Kajati menuturkan bahwa salah satu alasan Balai RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
“Kita semua Jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani, kita melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, kita lihat juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat. Itu kita baca, teliti dan renungkan lagi,’’ terang Gerry Yasid SH MH.
Selain itu, Kajati juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati Lingga karena telah mendukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sehingga dapat meresmikan Balai RJ Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate Kabupaten Lingga
Sementara itu Bupati Lingga M Nizar menyambut baik pembuatan Balai Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya Kabupaten Lingga. Selain itu, mantan Ketua DPRD Lingga ini juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara. (Laporan Lingga Dwi)