LINGGASATU.COM — Polda Kalimantan Barat menetapkan 21 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ada 17 kasus yang ditangani Polda Kalbar.
“Sebanyak 21 tersangka tersebut dari 17 kasus karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go di Pontianak, seperti dilansir Antara, Senin (13/8/2019).
Donny mengatakan pengungkapan kasus karhutla berjalan cukup cepat. Sebanyak 15 kasus di ungkap pada periode Agustus dan hampir seluruh polres dapat melakukan pengungkapan kasus.
“Terbanyak ada di tiga polres, yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing tiga kasus, sementara polres lainnya satu hingga dua kasus,” ungkapnya.
Donny juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Personel TNI dan Polri ditegaskan Donny terus bekerja di lapangan dan berupaya mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Pada Idul Adha kemarin, jajaran Polda Kalbar bersama-sama berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar menurunkan hujan,” katanya.
“Para tersangka tersebut diancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Donny. (FKR)