KUTIPAN.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, saat dikonfirmasi awak media.
“Iya benar, Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan Tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam,” ungkap Hendarsyah, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskan Hendar, tersangka H merupakan oknum Dishub Kota Batam yang menjabat sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Penyidik Kejari Batam. Sementara itu, pihaknya belum dapat memaparkan pasti berapa banyak jumlah barang bukti yang disita oleh Kejari Batam.
“Kita tunggu hasil persidangannya saja nanti,” pungkasnya.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri