LINGGASATU.COM | Tanjungpinang — Bobby Jayanto Anggota DPRD Provinsi Kepri Kepulauan Riau ditetapkan oleh pihak kepolisian Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan ucapan rasis dan diskriminasi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim nya AKP Efendri Ali mengatakan berdasarkan dua alat bukti dan telah dilakukan gelar perkara dan telah terpenuhi unsur-unsur pidana.
“Kami telah menaikkan statusnya menjadi tersangka, yang sebelumnya hanya saksi terlapor” kata AKP Efendri Ali kepada wartawan, Kamis (22/08/2019)
Menurut AKP Efendri Ali, Bobby Jayanto yang juga anggota DPRD Kepri terpilih disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Untuk diketahui kasus ini bermula pada pidato Bobby Jayanto seorang ketua DPD NasDem Tanjungpinang dalam acara sembahyang laut di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6/3019) lalu dengan menggunakan bahasa Tionghoa yang isi pidato tersebut saat itu diduga mengandung rasis.
Dari pidato yang dilontarkan oleh Bobby Jayanto saat itu sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melapirkan hal tersebut Polres Tanjungpinang pada Selasa (11/6/2019) lalu, dengan Laporan Polisi LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019 pelaporan Bobby Jayanto dilakukan karena pidatonya tersebut meresahkan warga dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. (Fkr)