• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Lalai Prokes 20 Wedding Organizer Dipanggil Kadisbudpar Batam

Vee by Vee
Maret 10, 2021
in Batam
458
VIEWS

KUTIPAN.CO – Dinilai lalai dan kendor terapkan protokol kesehatan (prokes) pada pelaksanaan acara yang dilakukan oleh pelaku usaha peyelenggara Wedding Organizer di Kota Batam. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam memanggil 20 pelaku Wedding Organizer se Kota Batam, Selasa (9/3/2021).

Pemanggilan ini terkait ditemukannya penerapan protokol kesehatan yang mulai kendor pada saat berlangsungnya suatu acara. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disbudpar tersebut, Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan pelaku wedding organizer.

“Saya temukan sendiri wedding organizer ada yang mulai lalai dengan protokol kesehatan,” ungkap Ardi

Terkait hal itu, Ardi menekankan kepada Wedding Organizer untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan yang diadakan, seperti pernikahan, khitanan, dan sebagainya.

Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan itu diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.

“Dalam pelaksanaannya, wedding organizer harus menyiapkan masker, hand sanitizer, tanda jaga jarak, menyediakan pengecek suhu tubuh, dan pelaku wedding organizer menggunakan sarung tangan,” jelas Ardi

Sambungnya, protokol kesehatan wajib dilaksanakan, bila perlu satu orang ditugaskan khusus untuk mengingatkan pelaksanaan protkes kepada tamu. Setiap dua jam acara pelaku wedding organizer wajib mengganti sarung tangan.

Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Batam berjibaku menyelesaikan Covid-19 di Batam.

“Walikota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terhitung 15 Juni 2020 telah memberlakukan new normal dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu sebelum pelaksanaan kegiatan, wedding organizer juga wajib membuat surat pernyataan bertanda tangan diatas materai kesediaan menerapkan protokol kesehatan dan menyerahkan kepada Pemko Batam melalui Disbudpar Kota Batam. Ardi berharap protokol kesehatan dilaksanakan dengan benar dan sesuai anjuran pemerintah.

“Saya harap bapak ibu mengerti, jangan sampai ada yang melanggar. Saya tegaskan, saat foto wajib memakai masker,” ucapnya.

Pimpinan wedding organizer Syurga  Pelaminan mengatakan evaluasi yang dilakukan  Kepala Disbudpar Kota Batam ini sangat bagus dan sangat penting.

“Hari ini kami dipanggil  dan diingatkan kembali oleh Pak Ardiwinata akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” katanya.

Tags: kadisbudpar batamKota BatamWedding Organizer
Vee

Vee

Related Posts

Batam

Rakor Bersama Korsup KPK, Pecegahan Korupsi Komitmen Rudi

Maret 26, 2021
Batam

Pemko Batam Apresiasi Peran Satpol PP Terhadap Pencegahan Covid-19

Maret 10, 2021
Batam

Cegah Barang Terlarang Masuk di Kota Batam, Polsek KKP Batam Cek Barang Bawaan Penumpang

Maret 3, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved