LINGGASATU.CO.ID – Lembaga Permasyarakatan kelas III Dabo Singkep tiadakan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-18 01.02.02 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.
“Ditiadakannya layanan kunjungan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAS mengingat saat ini ditengah situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Dan itu berlaku di semua Lapas dan Rutan se-Indonesia,” kata Dewanto Kepala Lapas kelas III Dabo Singkep, Jumat (22/5/2020).
Lanjut dia, meski ditiadakan kunjungan keluarga pada perayaan hari Raya Idul Fitri tahun ini, pembesuk atau pihak keluarga dari warga binaan dapat melakukan penitipan barang atau makanan dan video call.
“Sebagai gantinya, pihak keluarga warga binaan atau pembesuk dapat melakukan video call. Untuk Penitipan barang dan makanan dapat diserahkan pada petugas jaga,” kata Dewanto.
Dijelaskan Dewanto secara rinci, untuk penitipan barang atau makanan jadwalnya, Minggu, 24 Mei 2020 dan Senin, 25 Mei 2020 dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB, di loket pendaftaran kunjungan.
“Pembawa makanan atau barang yang datang wajib menggunakan masker dan menunjukkan identitas diri, yang nantinya barang titipan diperiksa dulu oleh petugas jaga kami sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Dewanto.
Sementara untuk layanan video call dibuka setiap hari, hanya saja ada mekanisme yang diatur agar semua penghuni Lapas atau warga binaan kebagian melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan pihak keluarganya di Hari Raya Idul Fitri.
“Video call menggunakan aplikasi WhatsApp, dan tanpa dikenakan biaya apapun. Hal ini diterapkan tentunya semata-mata untuk melindungi kita semua dan antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, untuk itu mohon dipahami dan dimengerti,” kata Dewanto.
Penulis : Rangga
Editor : Komo