KUTIPAN.CO – Demi konstitusi, pemerintah bertanggungjawab memberangkatkan jemaah yang gagal umroh secara masif, hal tersebut menjadi sorotan dan bahasan dalam disertasi T. M. Luthfi Yazid pada sidang terbuka senat Universitas Mataram, di Mataram, NTB, Sabtu (20/2/2021)
Dalam disertasi pada sidang senat tersebut judul yang diusung dan dipertahankan oleh T.M. Luthfi Yazid yakni “Tanggungjawab Konstitusional Negara Dalam Melindungi Hak Keagamaan Warga Negara”, dan meraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Mataram (Unram).
T.M Lutfhi Yazid menyebutkan, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 jelas disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Selain itu, pada Pasal 28 E menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.
Sementara kata Lutfhi, konstitusi adalah sebuah “perjanjian luhur” (nobel agreement) antara rakyat dengan negara. Rakyat memberikan kuasa kepada negara agar hak-haknya dilindungi, inilah yang disebut dengan mandat konstitusi.
“Ketika ada hak warga negara di dalam konstitusi, maka di sana ada kewajiban konstitusional negara. Ini kedudukannya simentris. Hak keagaamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945 merupakan sebuah hak paling mendasar (fundamental rights) dari warga negara. Karena merupakan sebagai hak fundamental atau non-derogable rights maka tidak dapat dikesampingkan sama sekali,” kata T. M. Lutfhi Yazid melalui press rilis yang diterima kutipan.co, Minggu (21/2/2021)
Dalam hal ini kata Lutfhi Yazid, salah satu hak keagamaan adalah, bagi umat Islam, menjalankan haji dan atau umroh. Terkait hal ini ungkap Yazid, Indonesia baru memiliki UU Haji dan Umroh pada jaman kepemerintahan Presiden BJ Habibie. Menurut Yazid, BJ Habibie sangat berjasa dalam memikirkan pelaksanaan haji dan umroh dengan diundangkannya UU No 17 Tahun 1999 tentang Haji dan Umroh. Sebelum itu yang digunakan adalah aturan kolonial yaitu Staatblad No 689 Tahun 1922.
Dengan adanya kejadian ratusan ribu jemaah gagal umroh beberapa waktu lalu, Lutfhi Yazid menegaskan, saat ini negara Indonesia tidak memproteksi hak-hak jamaah umrah yang gagal berangkat. Dalam hal itu Yazid mencontohkan, seperti jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel (FT) dimana yang gagal berangkat mencapai 63.310 orang jamaah, lalu PT Amanah Bersama Umat atau PT Abu Tours (AT) yang mencapai 86.720 jamaah korban.
“Segala upaya hukum, baik pidana, perdata maupun kepailitan semuanya buntu, tidak membuahkan hasil. Jamaah tetap tidak berangkat, uangnya tetap tidak kembali,” kata Lutfhi Yazid
Lebih jauh Lutfhi Yazid membeberkan, meski pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 lembaga negara dan kementeriaan seperti Kementerian Agama, Kemendagri, Kapolri, OJK, Kemendag, Kemenkoinfo, Kementerian Koperasi, BKPM, Kemendikbud, Kemenristek, dan PPATK.
“Tapi SWI sangat lemah dan tidak memiliki legal seat yang kuat, karena SWI gagal memberikan solusi terhadap kegagalan massif jamaah umroh. Padahal jika dilihat dari postur kelembagaan SWI seharusnya powerful dan minimal memberikan alternative solusi. Namun semuanya tidak terjadi,” tegasnya
Lutfhi Yazid mencontohkan, dalam kasus First Travel, misalnya, pada putusan lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung, kata Lutfhi Yazid asset yang berasal dari uang jamaah justeru disita dan diambil negara.
“Padahal, asset tersebut bukan hasil dari uang korupsi. Berdasarkan Pasal 117 UU No 8/2019 tentang Haji dan Umroh disebutkan bahwa uang jamaah tidak boleh diambil oleh siapapun, termasuk negara, tapi dari kantong para jamaah yang banyak diantara mereka hanya pedagang, satpam, penjual sayur, pensiunan, buruh dan sejenisnya,” bebernya
Dimana keadilan? dipertanyakan Lutfhi Yazid, dalam kasus kegagalan massif jamaah First Travel negara tidak hadir meskipun Menteri Agamanya (Menag Lukman Syaefuddin hingga Fahrul Rozi) memerintahkan agar semua jamaah yang gagal berangkat itu diberangkatkan atau uangnya dikembalikan.
“Menteri Agama Lukman mengeluargan KMA No 589/2017 sedangkan Menteri Agama Fahrul Rozi menyampaikan janjinya untuk memberangkatkan jamaah secara bertahap dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Kenyataannya sudah lebih dari empat tahun tidak ada satu pun jamaah gagal berangkat yang diberangkatkan oleh negara,” ungkapnya
Sambung dia membeberkan, bahkan mirisnya tidak sedikit yang stress dan meninggal menanti kejelasan hal itu. Sederhananya para jamaah itu menginginkan menapakkan kakinya ke Baitullah di Mekkah, ke Rumah Tuhan meski hanya sekali dalam hidupnya.
“Negara tidak adil dan diskriminatif dalam hal ini. Dalam kasus yang lain sesama perseroan terbatas (PT) negara justeru pasang badan dan menalangi perusahaan yang bermasalah bahkan menggantinya kepada korban yang mengalami kerugian dan penderitaan,” katanya
Ketidakadilan itu dicontohkan Lutfhi Yazid pada kasus PT Lapindo dengan kerugian hampir Satu Trilliun Rupiah atau juga PT Bank Century dengan kerugian Rp 6,76 trilliun, juga ada PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 22 triliun.
“Dalam kasus-kasus itu negara hadir dengan ceria dan ringan tangan. Mengapa dalam kasus First Travel maupun Abu Tours negara alpa?,” tanya Yazid
Dari bahasan dan sorotan yang dipaparkan Lutfhi Yazid peraih gelar Doktor dalam bidang hukum dengan predikat Cum laude ini pada pada sidang terbuka senat Universitas Mataram itu, hasil penelitiannya merekomendasikan negara dengan organnya yang disebut pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat secara massif itu dengan menggunakan dasar 86 UU Haji dan Umroh.
Berdasarkan Pasal tersebut Presiden RI mengeluarkan penetapan Presiden ataupun Kepres dan menetapkan bahwa kegagalan massif yang mencapai ratusan ribu jamaah itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa. Atas dasar itu pemerintah memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat itu.
Selain itu, Luthfi Yazid merekomendasikan agar dilakukan review (regulation reform) atas semua norma dan aturan terkait pelaksanaan umroh. Jika ada yang inkoheren dengan mandate konstitusi maka mesti direvisi, diamandemen atau dicabut.
Anjuran agar dilakukan digitalisasi penyelenggaraan umroh juga menjadi saran dalam disertasi tersebut. Menurutnya, dengan digitalisasi biaya umroh dapat ditekan murah, jamaah dapat menentukan sendiri kapan akan berangkat umroh dan kapan akan kembali ke tanah air.
“Juga dapat menentukan akan transit, misalnya di Istanbul, Kairo atau Dubai, sambil istirahat. Semuanya dapat diatur dan dilaksanakan secara digital,” tandas peraih gelar Doktor dalam bidang hukum dengan predikat Cum laude ini.
Selain itu, perbandingan dengan negara lain juga dilakukan dalam studi ini, yakni perbandingan dengan Malaysia, Singapore, Jepang, Korea Selatan dan Hongkong.
“Kalau negara memilih untuk tidak memberangkatkan jamaah umrah yang gagal berangkat itu, berarti negara memilih untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Kecuali pemerintah memilih untuk tidak mentaati konstitusi, pasti negara tidak akan memberangkatkan jamaah yang ingin bersimpuh di Baitullah di Mekkah Al Mukarromah,” katanya
Pada kesempatan itu, Luthfi Yazid dalam penyampaian kesan dan pesannya mengucapkan banyak terimakasih kepada tamu-tamu yang hadir langsung di gedung rektorat, mengikuti lewat zoom, baik dari dalam maupupun dari luar negeri maupun yang mengirimkan karangan bunga.
Diketahui, pada sidang terbuka senat Universitas Mataram itu bertindak sebagai ketua sidang dan merangkap penguji adalah Rektor Universitas Mataram yakni Prof. Dr. Lalu Husni, penguji lainnya termasuk penguji tamu yakni Prof. Dr. Galang Asmara, Prof Gatot Dwi, Hayyan ul Haq, S.H, LL.M, PhD, Prof. Dr. Zainal Asikin, Prof. Dr. Amiruddin, Dr. Hirsanuddin, S.H, Dr, Cahyowati.
Sementara, dari luar Universitas Mataram sebagai penguji adalah guru besar Universitas Andalas sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi yakni Prof. Dr. Saldi Isra dan Prof. Muhammad Aziz, PhD guru besar University of Tokyo yang juga menjadi Ketua Masyarakat Islam Indonesia (KMII) di Jepang dan Ketua Umum Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4).
Dalam kesempatan ujian terbuka di Universitas Mataram tersebut beberapa ucapan selamat disampaikan melalui link zoom oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Ketua Komisi Yudisial RI Prof Dr. Muktie Fajar, Juru Bicara Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.
Disebutkan, cukup banyak ucapan selamat dengan mengirim bunga misalnya dikirim oleh Sandiaga Uno, Anies Baswedan sekaligus yang mengucapkan selamat kepada Promovendus pada saat pembukaan ujian terbuka berlangsung melalui zoom meeting,
Juga ucapan yang sama disampaikan juga oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar dan juga disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Stafsus Wakil Presiden RI, Deputi Kemenko Maritim dan Investasi, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sanjaja Hernanto, Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) seluruh Indonesua, Wakil Ketua Umum Peradi M. Luthfie Hakim, mantan Wamenhukham Denny Indrayana, advokat Heru Widodo, mantan Komut Pelindo Refly Harun, ketua GPAN, Brigjenpol (P) Siswandi dan sebagainya.
Penulis : Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M
Editor : Fikri