KUTIPAN.CO – Selain memberikan layanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Penerima Upah (PU), BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelayanan pada bukan penerima upah atau sesorang yang daftar dengan mandiri atau seseorang yang bukan pekerja disuatu perusahaan dan lainnya.
“Jadi tidak hanya PU (penerima upah) aja yang bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, perorangan atau pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, dalam hal ini perorangan yang disebut sebagai BPU (bukan penerima upah) dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yoga Dainis Awuy selaku Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga belum lama ini
Dijelaskan dia, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta maka BPU (bukan penerima upah) akan mendapatkan sejumlah manfaat yang sama dengan peserta Penerima Upah (PU).
Adapun manfaatnya dijelaskan dia secara rinci yakni :
Jaminan Kecelakaan Kerja, kecelakaan kapan saja dan dimana saja dapat terjadi, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja pada peserta BPU (Bukan Penerima Upah), baik itu saat perjalanan dari rumah ke tempat usaha atau saat melakukan kegiatan usaha ekonomi yang digerakkan olehnya untuk memperoleh penghasilan.
Manfaat yang didapatkan oleh peserta BPU (bukan penerima upah)
Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, perlindungan diberikan mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja atau tempat kegiatan usaha yang digerakkan untuk memperoleh penghasilan.
Manfaat lainnya, sebagai asumsi peserta BPU terjadi kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis, jadi BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan full hingga sembuh.
Selain itu, peserta BPU yang terjadi kecelakaan kerja atau sakit dan tentunya tidak dapat menjalankan usaha sebagaimana mestinya akan diberikan santunan upah selama tidak bekerja dengan perhitungan 12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh.
Santunan Kematian Akinat Kecelakaan Kerja, apabila peserta BPU (bukan penerima upah) yang disebut pelaku usaha mandiri tadi meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan upah 48 kali upah yang dilaporkan oleh peserta.
Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, jika peserta BPU (bukan Penerima upah) BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja, maka selain santunan yang disebut diatas BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta BPU maksimal dengan besaran Rp174 juta.
Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja, pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut kembali bekerja.
“Untuk mendapatkan manfaat-manfaat itu, maka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh peserta BPU yakni 1 persen dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketengakerjaan,” ungkapnya
Lebih jauh diungkapkannya, adapun syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) lalu mengisi formulir BPU (bukan penerima upah) yang bisa di dapatkan dikantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Untuk mendaftar bisa langsung datang kekantor kami di dalam Bank BNI cabang Dabo Singkep atau mengubungi agen Perisai resmi kami di nomor 08117776644,” kata dia
Menurut dia, terkait besaran setoran pada BPU (bukan penerima upah) tergantung dari laporan saat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu yang tergolong dalam BPU (bukan penerima upah) itu yakni pelaku usaha, nelayan, petani, tukang ojek dan sejenisnya.
Penulis : Kiky
Editor : Fikri