KUTIPAN.CO – Kewajiban melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lingga sudah tidak diberlakukan lagi, hal tersebut sesuai dengan tanggal usai diberlakukannya Surat Edaran Bupati Lingga yang dikeluarkan jelang libur Natal tahun 2020 dan menyambut tahun 2021 tempo hari.
“Surat edaran itu diberlakukan sejak tanggal 22 Desember 2020 dan berakhir pada 3 Januari 2021, dengan demikian untuk pelaku perjalanan yang akan memasuki Lingga tidak perlu lagi dilengkapi dengan surat keterangan rapid test dengan hasil Non-Reaktif,” ungkap Plt Bupati Lingga Muhammad Nizar, melalui ponselnya, Senin (04/01/2021)
Meski demikian, Muhammad Nizar menghimbau kepada pelaku perjalanan ke wilayah transmisi lokal atau masuk ke Kabupaten Lingga hendaknya senantiasa mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir, siapa saja dapat terpapar virus ini untuk itu saya menghimbau agar masyarakat mematuhi dan disiplin protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Ini untuk kepentingan kita bersama, apalagi saat ini kita tercatat Nihil kasus aktif positif, ini harus kita pertahankan,” kata Nizar
Pada pelaku usaha, Plt Bupati Lingga mengingatkan agar dapat mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap menyediakan tempat cuci tangan, dan mengedukasi pengunjung untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.
“Meski Surat Edaran kemarin telah berakhir, namun bagi pelaku usaha agar tetap menyediakan tempat cuci tangan, kursi yang diatur berjarak dan mengingatkan pengunjung untuk mengikuti anjuran seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak duduk,” ungkap Nizar
Untuk diketahui, dari data yang dihimpun sepanjang tahun 2020 terhitung sejak bulan Maret sampai dengan Desember 2020 Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga mengirimkan sebanyak 693 sampel swab ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Kota Batam.
Sementara untuk skrining dan tracing sebanyak 27.770 orang hal itu sebagai upaya surveilans dan penyelidikan epidemiologi yang terdiri dari pelaku perjalanan berisiko, kontak erat, suspek, probable.
Sedangkan kasus Covid-19 pada tahun 2020 di Kabupaten Lingga tercatat sebanyak 33 orang yang terpapar Covid-19 dengan rincian, 31 sembuh dan 2 orang meninggal dunia.
Reporter : Dainis
Editor : Fikri