LINGGASATU.COM — Upaya mencegah sejak dini serta melindungi dan mengawasi anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga terus bergerak dan menginformasikan segala bentuk upaya pencegahan dan pengawasan terhadap anak di Kabupaten Lingga.
Salah satu upaya KPPAD Lingga dalam mensosialisasikan program kerjanya ini dengan duduk bersama insan pers dengan agenda Ngopi (Ngobrol Pintar), pada kesempatan itu Encik Afrizal selaku Ketua KPPAD Kabupaten Lingga menyebutkan dengan keluarnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan –DP/II/2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak.
“Berdasarkan Nota kesepahaman antara Kementerian Pendayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dewan Pers di tanggal 9 Febuari 2019 lalu, maka pertemuan ini dilaksanakan” kata Afrizal di Lasmana Cafe pada peetemuan Ngopi (Ngobrol Pintar) Rabu (07/08/2019)
Encik Afrizal yang saat itu juga didampingi oleh Wakil Ketua Septiadi Syarza, dengan anggota Effendi dan Hadi Sumantri mengajak para media atau insan jurnalis untuk sama-sama melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai mana Undang-undang No 35 tahun 2014.
“Meski anggaran KPPAD sangat minim, namun apabila ada kerjasama antara semua pihak dan jurnalis pada khususnya, maka permasalahan anak sebagai generasi penerus bangsa akan mudah untuk kita jangkau, meski Lingga terdiri dari pulau-pulau yang tersebar.” tegas Rizal. (JPS)
Editor : Fikri