LINGGASATU.NET, DABO – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) akan mengadakan PVL On The Spot di empat Kecamatan yang berada di Kabupaten Lingga pada 23 – 24 Mei 2022, hal ini disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H Kamis (19/5/2022)
Pria yang akrab di panggil dengan nama Lagat ini menuturkan ada empat Kecamatan yang akan disambangi oleh Ombudsman Kepri antara lain Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep Pesisir, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Senin, 23 Mei 2022
Pukul 09.30 WIB – Kecamatan Singkep
Pukul 13.30 WIB – Kecamatan Singkep Selatan
Selasa, 24 Mei 2022
Pukul 09.30 WIB – Kecamatan Singkep Barat
Pukul 13.30 WIB – Kecamatan Singkep Pesisir
Ditambahkan pria alumni Universitas Abulyatama-Banda Aceh ini, kegiatan PVL On The Spot, merupakan salah satu upaya proaktif Ombudsman dalam menjangkau kebutuhan masyarakat secara cepat dan menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperluas jangkauan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik”, terang Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri ini.
Ditambahkan Dosen Universitas Batam ini PVL On The Spot Kabupaten Lingga ini akan didakan di empat Kecamatan seperti yang terlampir pada tabel jadwal. Dimana dalam kegiatan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan konsultasi dan pengaduan.
“Beberapa asisten akan hadir menjelaskan mengenai Ombudsman RI dan pelayanan publik, serta siap menampung keluh kesah masyarakat mengenai pelayanan publik pada berbagai bidang, baik kesehatan, pendidikan, kependudukan dan lainnya secara gratis”, imbuh Lagat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri ini berharap masyarakat Kabupaten Lingga dapat hadir melakukan konsultasi maupun membuat pengaduan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Lingga.
“Kami berharap, khususnya bagi masyarakat dari empat Kecamatan tersebut dapat hadir untuk bertanya dan membuat pengaduan pelayanan publik. Mari bersama ciptakan pelayanan publik yang lebih baik”, tuturnya.
Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H menambahkan, bagi masyarakat yang tidak dapat hadir pada kegiatan PVL On The Spot tersebut, Tim Keasistenan PVL akan tetap membuka layanan baik konsultasi hingga pengaduan melalui WhatsApp pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau di 08119813737. (Laporan Rangga Lingga)