KUTIPAN.CO – Tim pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Tanjungpinang Timur grebek pasar Bestari Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Jumat pagi (12/2/2021)
Grebek pasar itu bertujuan untuk mentertibkan pengunjung dan pedagang di pasar yang melanggar Prokes Covid-19, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, pada pelanggar prokes diberikan tindakan tegas karena kasus penularan COVID-19 di wilayah Kota Tanjungpinang masih sangat tinggi.
“Tindakan yang kita berikan tentunya berprinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” kata AKP Firuddin
Lanjut AKP Firuddin, diberikannya sanksi kepada pelanggar prokes dengan tujuan untuk memberikan efek jera pada pelanggar agar kedepan lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam upaya bersama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tindakan yang kita berikan pada pelanggar prokes yakni, push up dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Tentunya harapan kita masyarakat dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri disiplin prokes Covid-19,” katanya
Ditambahkan dia, disetiap kesempatan pihaknya senantiasa menyampaikan imbauan bahkan menggunakan pengeras suara agar masyarakat dapat bersama-sama berperan dan sadar pentingnya disiplin prokes ditengah pandemi saat ini.
Ia berharap, wabah virus corona segera berakhir dan aktivitas masyarakat dapat kembali seperti sediakala begitu juga dengan perekonomian kembali pulih, untuk itu diharapkan peran serta kesadaran masyarakat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan sangat penting.
Editor : Fikri