Linggasatu.com — Berkedok yayasan peduli anak praktik penjualan anak di Surabaya kembali terungkap, perdagangan yang dipasarkan melalui sosial media ini berhasil dibekuk tim siber jatanras yang melakukan patroli siber.
Empat pelaku berhasil dibekuk Polrestabes Surabaya, di antaranya Alton Phinandita, warga Sawunggaling Sidoarjo; ibu yang menjual bayinya yakni LA atau Ica (22), warga Bulak Rukem Surabaya; bidan nonaktif Ni Ketut Sukawati (66) warga Badung, Bali; dan pembeli bayi, Ni Nyoman Sirait (36), warga Badung Bali. Dikutip Detikcom
Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan tim siber Jatanras yang melakukan patroli siber. Lewat sebuah akun Instagram, Alton menawarkan jasa konsultasi dan memberi solusi, misalnya terkait permasalahan anak yang lahir di luar nikah hingga pasangan yang ingin menggugurkan kandungannya.
Alton kemudian memiliki solusi kepada korban agar tidak menggugurkan kandungan karena banyak yang berminat.
“Dari akun tersebut akhirnya ada peminat yang mau mengadopsi anak dan transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp,” papar Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Selasa (9/10/2018)
Dari akun Instagram yang memiliki lebih kurang 600 pengikut ini beberapa diantaranya adalah penjual dan pembeli.
“Dari pengembangan, kami mengamankan empat pelaku. Satu pemilik akun, lalu penjual bayi atau ibunya, terus ada bidan yang terlibat sebagai perantara antara pembeli, dan satu orang pembeli,” lanjutnya.
Perdagangan anak ini telah berlangsung 3 bulan dan telah menjual empat bayi, dari empat bayi yang diperjualbelikan baru satu bayi berumur 11 bulan yang sudah diamanakan oleh pihak kepolisian.
“baru satu bayi yang sudah diamakan yang dijual pelaku ke Bali, proses transaksi melalui WhatsApp dan deal-dealan nya melalui pesan WhatsApp yang di cantumkan pada akun Instagram pelaku” ungkap sudariman
Praktik semacam ini termasuk dalam tindak pidana karena tidak melalui jalur hukum. Sebab adopsi anak seharusnya ditempuh melalui jalur pengadilan. Apalagi transaksi ini melibatkan sejumlah uang.
“Ada transaksi di dalamnya dengan sejumlah uang yang dikirim melalui transfer. Akun ini juga tidak berbadan hukum atau ilegal. Harusnya kalau adopsi itu kan ada pengajuannya, lewatnya pengadilan. Tidak bisa semaunya sendiri. Harus diproses secara hukum,” kata Sudamiran.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan Oktober dan seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Sudamiran.
(Sakti)