Lingga – Bupati Lingga melalui Wakil Bupati Lingga mengajukan tiga Ranperda untuk menjadi Perda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Lingga, Daik Lingga, Selasa (11/2/2020)
Adapun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar yakni, tentang penyelenggaraan haji, pembentukan Kecamatan Sekanah dan Kecamatan Lingga Pesisir.
Menurut Nizar pembentukan dua kecamatan tersebut merupakan berdasarkan keiinginan dari masyarakat, serta untuk memperpendek rentang kendali akses masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi agar biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terminimalisir.
“Untuk itu pembentukan suatu kecamatan bukan hal yang gampang dan membutuhkan kerjasama antara Legeslatif dengan Pemerintah Daerah, agar terwujudnya pembentukan kecamatan ini,” kata Nizar.
Dijelaskan Nizar, pembentukan Kecamatan Lingga Pesisir merupakan keinginan masyarakat yang berkembang di dua kecamatan yakni Kecamatan Lingga Utara yang meliputi 3 desa dan Kecamatan Lingga Timur yang meliputi 4 desa. Sementara untuk Kecamatan Sekanah berdasarkan keinginan masyarakat yang berkembang diwilayah Kecamatan Singkep Barat.
Sementara itu untuk satu lagi Ranperda yang diajukan yakni terkait ibadah haji, kata Nizar penyelenggaraan ibadah haji bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah pusat melainkan juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, mengingat disetiap tahunnya calon jemaah haji semakin meningkat, maka diperlukan peningkatan pelayanan terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Lingga.(Supprianto)