LINGGASATU.COM — Polda Kepri melalui Subdit IV Ditrekrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pekerja migran Indonesia ilegal, Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan dua tersangka.
“Dua tersangka yakni berinisial LF dan R dengan beberapa bukti” katanya pada press release di media center Bidhumas Polda Kepri, Selasa (06/08/2019)
Lebih lanjut dikatakan olehnya, barang bukti yang berhasil diamankan dan beberkan pada jumpa pers tersebut yakni berupa dua passport, satu unit Mobil Calya satu unit Boat Pancung Kayu, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 1.700.000 yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri Negeri secara Ilegal” tandasnya (FKR)
Editor : Fikri