KUTIPAN.CO – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (33) kasus pemalsuan surat dalam Akta Otentik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran SH., didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si., dan PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKP Benhur Gultom SE., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (10/2/2021).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran SH., mengatakan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 12.35 WIB, Polda Kepri menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan pemalsuan surat dalam Akta Otentik terhadap produk surat BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban berinisial J.
“Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisil MR,” katanya
AKBP Imran menjelaskan, untuk modus operandinya pelaku memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL.
Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor 216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 dan satu unit Handphone tersangka.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 Kuhp Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 264 Kuhp dan atau Pasal 335 Kuhp, dan atau Pasal 266 Kuhp dengan ancamana pidana penjara paling lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun, tutup Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.
Ditempat yang sama, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si., menambahkan, pengungkapan kasus berawal atas adanya laporan dari klien ke BP Batam.
“BP Batam menerima laporan dari salah satu klien terkait klarifikasi dokumen, kemudian BP Batam menghubungi kami untuk memastikan apakah dokumen ini ada pemalsuan atau tidak,” ujar AKBP Rama.
Menerima laporan tersebut tim menuju ke BP Batam, lalu cek barang-barangnya dan mengintrogasi para petugas di BP Batam termasuk mengecek dokumen yang diduga dikatakan palsu.
“Selanjutnya tim mencari orang yang memberikan dokumen tersebut dan kami bawa ke Polda Kepri. Sampai di Polda Kepri saksi dan korban kami introgasi, dan akhirnya pelaku MR mengaku sudah melakukan pemalsuan dokumen,” jelas AKBP Rama.
Modusnya pelaku memfoto copy dokumen yang pernah dia bantu urus, semua nomernya dimasukkan ke dalam komputer kemudian diprint dan di edit, dimunculkanlah dokumen yang palsu serta Tanda Tangan palsu dan selanjutkan diberikan kepada kliennya.
“Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” ucapnya.
Untuk lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp43.000.000,- dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014.
“Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan Rp10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan,” tutup Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri