KUTIPAN.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil meringkus dua pelaku pengedar 462 butir pil ekstasi dan 1 Gram sabu. Satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2011.
“Kedua pelaku berinisial S alias H (47) dan GJE alias DF (40) dengan barang bukti 462 butir pil ekstasi serta 1 Gram sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, di Mapolda Kepri, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan Kombes Pol Harry, pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh tim saat berada dikamar 414. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir pil ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah Tissue,” ujar Kombes Pol Harry.
Lebih lanjut diungkapkannya, dari hasil pengembangan tim kembali berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii dengan barang bukti 40 Butir Ekstasi.
“Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah pelaku GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 Gram sabu,” ungkapnya.
Kedua pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri