• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembakar Lahan

Vee by Vee
Agustus 15, 2019
in Nasional
446
VIEWS
[ngg src=”galleries” ids=”2″ display=”basic_slideshow” transition_style=”slide”]

LINGGASATU.COM — Polres Tanjung Jabung amankan dua orang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Parit V, Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Kedua lelaki yang ditangkap berinisial S dan E tersebut diketahui Warga Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Peristiwa ini bermula pada akhir bulan lalu, di mana Polsek Sadu menerima laporan dan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, bahwasanya telah terjadi kebakaran lahan.

Selanjutnya, tim dari Polres Tanjungjabung Timur dibantu oleh Polsek Sadu, Babinsa, dan masyarakat berangkat ke TKP untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Namun, sesampainya di TKP api sulit untuk dipadamkan dikarenakan tanah gambut yang dalamnya mencapai 1,5 meter. Bahkan, api menjalar ke lahan perkebunan milik orang lain,” ungkap Kapolres Tanjungjabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bilah parang panjang, 2 potong kayu yang telah terbakar, 1 buah korek api dan 1 bibit pinang bekas terbakar.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, didapat petunjuk TKP karhutla milik S dan E yang dengan sengaja membuka kebun dengan cara dibakar,” tegas AKBP Agus

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (FKR)

Click Here Source

Tags: jambikarhutlapembakarhutanpolisitersangka
Vee

Vee

Related Posts

Nasional

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembongkar Kubur Jenazah Covid

Maret 15, 2021
Lingga

Polres Lingga Bersama Instansi Terkait Gelar Apel Kesiapsiagaan Penangulangan Karhutla

Februari 25, 2021
Berita

Bea Cukai Batam dan Polri Sita 8 Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia

Januari 30, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved