LINGGASATU.COM — Polres Tanjung Jabung amankan dua orang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Parit V, Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Kedua lelaki yang ditangkap berinisial S dan E tersebut diketahui Warga Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Peristiwa ini bermula pada akhir bulan lalu, di mana Polsek Sadu menerima laporan dan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, bahwasanya telah terjadi kebakaran lahan.
Selanjutnya, tim dari Polres Tanjungjabung Timur dibantu oleh Polsek Sadu, Babinsa, dan masyarakat berangkat ke TKP untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.
“Namun, sesampainya di TKP api sulit untuk dipadamkan dikarenakan tanah gambut yang dalamnya mencapai 1,5 meter. Bahkan, api menjalar ke lahan perkebunan milik orang lain,” ungkap Kapolres Tanjungjabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/8/2019).
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bilah parang panjang, 2 potong kayu yang telah terbakar, 1 buah korek api dan 1 bibit pinang bekas terbakar.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, didapat petunjuk TKP karhutla milik S dan E yang dengan sengaja membuka kebun dengan cara dibakar,” tegas AKBP Agus
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (FKR)
Click Here Source