LINGGASATU,CO.ID. Lingga – Setelah menetapkan mantan Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, AWS kini jajaran Satreskrim Polres Lingga kembali menetapkan tersangka baru yaitu AJ.
‘’Kemaren pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 Polres Lingga telah menetapkan AJ sebagai tersangka lainnya dalam perkara Korupsi di BLUD DABO Ta.2018, setelah sebelumnya dalam kasus yang sama Polres Lingga telah menetapkan AWS sebagai tersangka.’’ terang Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK MSI melalui AKP Adi Kuasa Tarigan SIK Jumat (28/08/2020).
Diterangkan Kasat Reskrim, setelah dilakukan gelar perkara, dalam kasus yang menyeret AWS sebagai tersangka, penyidik menemukan adanya peran pihak lain yaitu AJ maka selanjutnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka turut serta karena diduga memiliki peran dalam terlaksananya perbuatan korupsi yang di lakukan oleh AWS, hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 JPU pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut.
‘’ Terhadap tersangka AJ yang saat itu bertindak sebagai Bendahara di anggaran 2018, dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah di rubah oleh Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Ke- (1) KUHPidana.’’ imbuh AKP Adi Kuasa Tarigan.
Seperti di ketahui, Satreskrim Polres Lingga akhirnya menetapkan AWS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018 yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yakni Kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen / perlengkapan rumah sakit.
Dari keterangan sejumlah pihak antara lain Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum, serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan, hingga diduga akibat tindakan dari AWS Negara telah menderita kerugian kurang lebih Rp.551.414.600. (Laporan Lingga Dwi)