Dabo Singkep – Polres Lingga melalui Satreskrim Polres Lingga melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Lingga terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014.
“Pengiriman tersangka dan barang bukti sekira pukul 16.00 WIB sore tadi ke Kejaksaan Negeri Lingga” kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, Rabu (23/10/2019)
Lebih lanjut dikatakan AKP Rangga, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka berinisial AFS sudah Lengkap.
“Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang di ajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Kabupaten Lingga tahun 2014, dengan kerugian negara Rp1,3 Miliar” ungkap AKP Rangga.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun 2014.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diterapkan ialah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Suprianto
Editor : Fikri