• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Polres Lingga Press Release Kurir dan Pemesan Kasus Narkoba

Vee by Vee
Februari 27, 2018
in Lingga
443
VIEWS

linggasatu.com – Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno juga di dampingi Kabag Ops Mukharom Melaksanakan Press Release penangkapan dua tersangka transaksi narkoba jenis sabu, Minggu (25/2) kemarin.
Dua tersangka tersebut berinisial DD warga senayang sebagai kurir dan pemesan berinisial ZDS (35) warga Sungai Lumpur Dabo Singkep.

Tersangka DD terlebih dahulu kita bekuk, setibanya tersangka DD dari Tanjung Pinang di Pelabuhan Dabo dengan mengunakan kapal reguler, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan Narkoba jenis Sabu seberat 60,77 gram yang dibungkus pakai lakban hitam dan dimasukkan dalam amplop angpao disimpan dalam jaket hitam.
“kami sudah kurang lebih dua bulan melakukan pengintaian terhadap tersangka”
kata Kasat Narkoba Andi Sutrisno.

Ditambahkan Kabag Ops Kompol Mukharom, setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka DD maka kita temukan satu orang lagi tersangka pemesan barang haram tersebut berinisial ZDS, penangkapan dilakukan di sebelah Masjid Azulfa tepatnya di toko Rumah Bayi, sempat terjadi dua kali letusan tembakan ke udara karena tersangka ZDF mencoba melarikan diri saat penangkapan.
“mereka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu 60,77 gram, dua ponsel merek xiaomi dan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih” imbuh Mukharom.

Kini keduanya diamakan di Mapolres Lingga untuk mempertangung jawabkan perbuatanya dan penyidikan lanjutan.
“tes urine kedua tersangka tersebut negatif, sedangkan barang bukti serbuk kristal positif narkoba jenis sabu-sabu” tutur Mukharom dan diamini Andi Sutrisno.

Ancaman hukuman penjara untuk kedua tersangka tersebut paling singkat Lima tahun dan paling lama Dua puluh tahun.(kiky)

Tags: kabupatenlinggalinggasatupolreslingga
Vee

Vee

Related Posts

Headline News

New Normal, Imigrasi Dabo Beroperasi Kembali

Juni 15, 2020
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar
Kepulauan Riau

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lingga Budidaya Ikan Air Tawar

Juni 7, 2020
Polsek Dabo Sambangi Panti Asuhan untuk Berbagi Berkah
Kepulauan Riau

Polsek Dabo Sambangi Panti Asuhan untuk Berbagi Berkah

Juni 5, 2020

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved