• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024

Azam by Azam
Oktober 5, 2024
in Batam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024
444
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Tim Pembina Samsat melakukan perpanjangan program pemutihan kendaraan bermotor. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Oktober 2024 kini di perpanjangan sampai dengan 16 November 2024.

Perpanjangan program pemutihan ini dilakukan karena melihat antusias masyarakat yang tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan, sehingga sebagai upaya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk bebas dari sanksi administrasi dan denda SWDKLLJ, program pemutihan PKB Kepri resmi di perpanjang. Pemutihan pajak ini mencakup pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun lalu sebesar 50%, bebas sanksi administrasi dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu serta bebas BBN II.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dengan baik, karena pajak yang dibayarkan dapat meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah lebih baik”, kata Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau pada Senin pagi (7/10/2024) di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepri.

Dalam kesempatan ini, Wanda juga menghimbau kepada Masyarakat Kepri agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kendaran yang digunakan laik jalan. “Sebagai warga negara yang baik, mari berkendara dengan taat dan santun serta memastikan bahwa surat-surat kendaraan lengkap, salah satunya adalah surat bukti bahwa pajak kendaraan bermotor telah di bayarkan”, tambah Wanda. (*)

Azam

Azam

Related Posts

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya
Nasional

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Mei 27, 2026
Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD
Nasional

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

Mei 25, 2026
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025
Nasional

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

Mei 24, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved