• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Sanksi Berat Menanti Bagi Pembakar Hutan

Vee by Vee
Agustus 7, 2019
in Lingga
449
VIEWS
[ngg src=”galleries” ids=”2″ display=”basic_slideshow” transition_style=”slide”]

LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengimbau masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar dengan alasan apapun membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan. Selain itu, tidak membuat api dan membuang puntung rokok sembarang tempat, kemudian segera melaporkan kepada aparat setempat apabila mengetahui adanya kebakaran lahan.

“Secara aktif dan spontan ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya jika mengetahui adanya kebakaran lahan, atau kebakaran hutan” tegasnya Rabu (7/8/2019)

Dipertegas oleh AKP Rangga, membakar lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga pelaku nya dapat di sanksi pidana, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

”Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi, oleh sebab itu kita berharap agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut.” tandas AKP Rangga

Polres Lingga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga saat ini sedang genjar-genjarnya melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk mengenai larangan membuka lahan dengan cara di bakar serta ancaman hukumannya apabila melakukan hal tersebut. (JPS)

Editor : Fikri

Tags: dinaslingkunganhidupkarhutlakeprilinggapolreslingga
Vee

Vee

Related Posts

Headline News

SMP Negeri 1 Singkep Gelar Pemilihan Ketua OSIS

November 18, 2024
Headline News

PWI Lingga Ajak Peserta Pelatihan Jurnalistik Perangi Hoax

September 6, 2024
Headline News

Dua Paslon Siap Bersaing di Pilkada 2024, Pendaftaran Resmi Ditutup

Agustus 30, 2024

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved