LINGGASATU.COM — Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengimbau masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar dengan alasan apapun membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan. Selain itu, tidak membuat api dan membuang puntung rokok sembarang tempat, kemudian segera melaporkan kepada aparat setempat apabila mengetahui adanya kebakaran lahan.
“Secara aktif dan spontan ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya jika mengetahui adanya kebakaran lahan, atau kebakaran hutan” tegasnya Rabu (7/8/2019)
Dipertegas oleh AKP Rangga, membakar lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga pelaku nya dapat di sanksi pidana, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
”Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi, oleh sebab itu kita berharap agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut.” tandas AKP Rangga
Polres Lingga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga saat ini sedang genjar-genjarnya melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk mengenai larangan membuka lahan dengan cara di bakar serta ancaman hukumannya apabila melakukan hal tersebut. (JPS)
Editor : Fikri