• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Satpol PP Batam Kembali Tegur Pelaku Usaha Langgar Prokes, Tiga Lokasi Ini Jadi Perhatiannya

Vee by Vee
Februari 22, 2021
in Batam
450
VIEWS

KUTIPAN.CO – Masih banyak pelaku usaha di Batam yang mengabaikan protokol kesehatan, Pemerintah Kota Batam kembali memberikan teguran, secara umum pelanggaran meliputi jaga jarak dan jumlah pengunjung.

Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim mengungkapkan pada operasi pengawasan yang dilakukannya kali ini di Kecamatan Sekupang, Batam Kota dan Lubuk Baja.

“Tadi malam kita turun pantau di tiga kecamatan. Di Engku Hamidah ada 10 orang warga yang tidak menggunakan masker dan langsung kita berikan teguran,” ungkap Salim, Minggu (21/2/2021)

Sambung dia, di khusunya di Kecamatan Batam Kota itu ada tiga titik yang menjadi perhatian pihaknya yakni di Engku Hamidah, kawasan kuliner Mega Legenda dan Batam Centre.

Satpol PP Batam Kembali Tegur Pelaku Usaha

Baca Juga : Operasi Yustisi Polisi dan Satpol PP Lingga Susuri Kedai Kopi dan Rumah Makan 

Lebih jauh diungkapkannya, untuk di Kawasan Mega Legenda pihaknya masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Beber Salim, umumnya yang dilanggar adalah jarak yang terlalu dekat dan jumlah pengunjung yang terlalu banyak. Pihaknya langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha tersebut.

“Langsung kita beri surat peringatan, beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah dua kali dan tiga kali melanggar,” kata Salim

Dari tiga kecamatan yang paling banyak adalah Kecamatan Batam Kota, ada tujuh tempat usaha yang diberikan peringatan. Kemudian di Kecamatan Sekupang ada dua dan Kecamatan Lubuk Baja ada satu.

“Jika peringatan ini tidak diindahkan maka sesuai dengan Perwako No 49 Tahun 2020, berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usahanya,” kata Salim.


Penulis : Yuyun
Editor : Fikri

Tags: kepala satpol pp batampemko batam
Vee

Vee

Related Posts

Batam

Dengan Teknologi Proliga, Hasil Panen Cabai Kelompok Tani Setokok Meningkat 11 Persen

Maret 26, 2021
Kepulauan Riau

Pemko Batam Apresiasi Polri Launching Tilang Elektronik

Maret 24, 2021
Batam

Tertibkan Sampah DLH Batam Rutin Gelar Patroli

Maret 2, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved