KUTIPAN.CO – Masih banyak pelaku usaha di Batam yang mengabaikan protokol kesehatan, Pemerintah Kota Batam kembali memberikan teguran, secara umum pelanggaran meliputi jaga jarak dan jumlah pengunjung.
Kepala Satpol-PP Kota Batam, Salim mengungkapkan pada operasi pengawasan yang dilakukannya kali ini di Kecamatan Sekupang, Batam Kota dan Lubuk Baja.
“Tadi malam kita turun pantau di tiga kecamatan. Di Engku Hamidah ada 10 orang warga yang tidak menggunakan masker dan langsung kita berikan teguran,” ungkap Salim, Minggu (21/2/2021)
Sambung dia, di khusunya di Kecamatan Batam Kota itu ada tiga titik yang menjadi perhatian pihaknya yakni di Engku Hamidah, kawasan kuliner Mega Legenda dan Batam Centre.
Baca Juga : Operasi Yustisi Polisi dan Satpol PP Lingga Susuri Kedai Kopi dan Rumah Makan
Lebih jauh diungkapkannya, untuk di Kawasan Mega Legenda pihaknya masih menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Beber Salim, umumnya yang dilanggar adalah jarak yang terlalu dekat dan jumlah pengunjung yang terlalu banyak. Pihaknya langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha tersebut.
“Langsung kita beri surat peringatan, beberapa diantaranya bahkan ada yang sudah dua kali dan tiga kali melanggar,” kata Salim
Dari tiga kecamatan yang paling banyak adalah Kecamatan Batam Kota, ada tujuh tempat usaha yang diberikan peringatan. Kemudian di Kecamatan Sekupang ada dua dan Kecamatan Lubuk Baja ada satu.
“Jika peringatan ini tidak diindahkan maka sesuai dengan Perwako No 49 Tahun 2020, berupa sanksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usahanya,” kata Salim.
Penulis : Yuyun
Editor : Fikri