LINGGASATU.CO.ID, Lingga – Baru tiga bulan hirup udara segar setelah bebas dari penjara terkait kasus narkoba, pria berinisial TS kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Lingga dengan kasus yang sama. Dalam pengembangan kasus tersebut polisi juga turut menangkap satu tersangka lainnya yakni berinisial SJ di lokasi yang sama dengan jam yang berbeda.
“Tersangka TS kita tangkap pada hari Minggu, 21 Juni 2020 kemarin, pria ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba jenis sabu, dan dihari yang sama cuma beda jam saja kita tangkap satu tersangka lainnya yakni berinisial SJ,” kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, diruang Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (24/6/2020).
Dijelaskan AKP Hadi Sucipto lebih detail terkait dua tersangka tersebut, pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyaraka bahwa ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya tersangka TS berhasil kita tangkap sekira pukul 16.30 WIB dan dilakukan pengeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik transfaran yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu yang berada diatas meja. Barang bukti lainnya yang kami temukan terhadap pelaku TS yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah serta satu unit handpone dan satu paket alat hisap sabu,” ungkap AKP Hadi Sucipto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, tersangka TS mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari SJ, meski saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SJ dibadannya tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan interogerasi tersangka SJ mengkui jika barang yang dimiliki oleh tersangka TS didapati dari dirinya.
Kepada anggota Setresnarkoba Polres Lingga tersangka SJ mengakui jika dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, masih menyimpan narkotika jenis sabu.
“Dihari yang sama sekira pukul 17.30 WIB pelaku SJ kita tangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah atau dikamarnya, kami menemukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.
“Dilakukan tes urine kedua pelaku positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.(Laporan Lingga, Rangga)