• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Edaran Menag : Salat Tarawaih Dirumah, Salat Id Ditiadakan

Vee by Vee
April 6, 2020
in Nasional, Peristiwa
460
VIEWS

LINGGASATU.CO.ID – Ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) diberbagai daerah wilayah Indonesia yang hingga sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda menurunnya tingkat penyebaran virus ini, Menteri Agama Fachrul Razi menilai bulan puasa atau Ramadhan tahun ini akan berlangsung sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu Menteri Agama mengeluarkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H ditengah pandemi wabah corona.

“Surat edaran yang dikeluarkan dimaksud untuk memberikan panduan beribadah yang disejalankan dengan Syariah Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona, guna melindungi masyarakat dari resiko Covid-19,” kata Fachrul Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020)

Surat edaran dengan nomor 6 tahun 2020 itu disalah satu poinnya selain mengatur pembayaran zakat yang dipercepat juga mengatur terkaiat pelaksanaan salat Tarawih agar dilakukan dirumah masing-masing.

“Menghindari resiko terpaparnya virus ini dan mematuhi peraturan Physical Distancing yang diterapkan pemerintah, maka salat tarawih dilakukan secara individual dirumah saja,” kata Razi.

Tak hanya itu, Razi juga meminta kepada masyarakat muslim untuk tidak melakukan sahur on the road atau buka bersama, untuk itu yang sifatnya berkumpul-kumpul ditiadakan guna memtuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut juga meniadakan Takbir Akbar atau takbir keliling, untuk takbir Idul Fitri agar dilakukan dirumah masing-masing dan di musola atau di masjid agar diisi oleh petugas masjid dengan pengeras suara.

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kata Fachrul Razi.

Editor : Dian

Tags: menagsalat tarawih dirumahsalat tarawih ditiadakansurat edaran menteri agama
Vee

Vee

Related Posts

Nasional

Menag Dorong Pembayaran Zakat Mal Dipercepat

April 6, 2020

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved