LINGGASATU.CO.ID – Ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) diberbagai daerah wilayah Indonesia yang hingga sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda menurunnya tingkat penyebaran virus ini, Menteri Agama Fachrul Razi menilai bulan puasa atau Ramadhan tahun ini akan berlangsung sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu Menteri Agama mengeluarkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H ditengah pandemi wabah corona.
“Surat edaran yang dikeluarkan dimaksud untuk memberikan panduan beribadah yang disejalankan dengan Syariah Islam sekaligus mencegah penyebaran virus corona, guna melindungi masyarakat dari resiko Covid-19,” kata Fachrul Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2020)
Surat edaran dengan nomor 6 tahun 2020 itu disalah satu poinnya selain mengatur pembayaran zakat yang dipercepat juga mengatur terkaiat pelaksanaan salat Tarawih agar dilakukan dirumah masing-masing.
“Menghindari resiko terpaparnya virus ini dan mematuhi peraturan Physical Distancing yang diterapkan pemerintah, maka salat tarawih dilakukan secara individual dirumah saja,” kata Razi.
Tak hanya itu, Razi juga meminta kepada masyarakat muslim untuk tidak melakukan sahur on the road atau buka bersama, untuk itu yang sifatnya berkumpul-kumpul ditiadakan guna memtuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut juga meniadakan Takbir Akbar atau takbir keliling, untuk takbir Idul Fitri agar dilakukan dirumah masing-masing dan di musola atau di masjid agar diisi oleh petugas masjid dengan pengeras suara.
Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.
“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kata Fachrul Razi.
Editor : Dian