LINGGASATU.CO.ID – Ditengah pandemi Covid-19 di Indonesia yang hingga saat ini yang sudah mendekati bulan Ramadhan atau bulan puasa belum mengalami penurunan atau kabar baik terkait virus ini, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 H.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menghimbau kepada seluruh umat Islam mempercepat pembayaran zakat harta atau zakat mal, infak dan sedekah (ZIS) sebelum memasuki bulan Ramadhan.
“Kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera sebelum bulan puasa ramdhan dan idul fitri, sehingga bisa didistribusikan kepada Mustahik lebih cepat,” kata Fachrul Razi dalam surat edaran tersebut, Senin (6/4/2020)
Menteri Agama fachrul Razi juga menghimbau kepada penyalur zakat dan organisasi pengelola zakat agar meminimilkan pengumpulan zakat dengan mekanisme konvensional atau tatap muka. hal tersebut hendaknya diganti dengan sosialiasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
“Kepada panitia diminta untuk tidak mengumpulkan zakat dengan secara langsung atau kontak fisik, akan tetapi diganti dengan layanan perbankan atau layanan jemput,” kata Fachrul Razi.
Selain itu Fachrul Razi juga meminta kepada panitia dalam penyaluran zakat nantinya agar menggunakan alat pelindung diri saat melakukan distribusi zakat.
Editor : Dian
Source : CNNIndonesia