LINGGASATU.CO.ID – Terkait adanya rumor yang beredar di masyarakat yang bahwa PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah melakukan ekspor bouksit secara diam-diam, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Dabo Singkep, Horlen R Siahaan memastikan MV Beauty Lotus sudah melalui prosudur dan ketentuan yang berlaku.
“MV Beauty Lotus sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan yang disyaratkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2014 Tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar,” kata Horlen R Siahaan, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Horlen R Siahaan, adapun persyaratan yang sudah di penuhi oleh MV Beauty Lotus antara lain Surat pernyataan nakhoda/ Salling Declaration, Manifes / Daftar Muatan, Daftar Awak Kapal/ Crew List, Pembayaran Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP 15 Tahun 2016, Persetujuan Imigrasi, Persetujuan Bea Cukai (Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Beacukai), Surat Kesehatan Pelabuhan, Draf Suvey Report dari Sucofindo.
“Jadi artinya bahwa syahbandar dalam memberikan persetujuan keberangkatan MV Beauty Lotus sudah memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Horlen.
Horlen mengaku tidak mengetahui dan tidak memiliki wewenang terkait segala Perizinan Pertambangan yang saat ini di bicarakan berbagai pihak, sebab institusi yang ia pimpinan yang khususnya ada di wilayah Dabo Singkep hanya memberikan Surat Persetujuan Berlayar kapal (SPB).
“Tugas institusi saya hanya melakukan pengecekan dan monitoring terkait dengan segala administrasi pelayaran, apabila semua pihak sudah memberikan keterangan clear artinya tidak ada masalah, maka kami memiliki kewajiban untuk memberikan Persetujuan berlayar, kalau kita tidak keluarkan surat Persetujuan berlayar kita malah disalahkan nanti,” kata dia.(Rangga)