Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Lingga, hal tersebut ditandai dengan penyerahan surat perintah nomor : 120/254/B.PEMTAS-ST/2021 Gubernur Kepulauan Riau, di Kota Tanjungpinang, Rabu (17/2/2021)
Sekda Provinsi Kepulauan Riau Dr. H.T.S Arif Fadilah, S.Sos., M.Si yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Plh Gubernur Kepri menyampaikan, dengan telah ditunjuk dan diserahkannya SK Plh Bupati Lingga kepada Syamsudi, S.Pd maka diharapkan penyelengaraan pemerintah di Kabupaten Lingga dapat berjalan dengan baik sampai dengan berakhirnya masa jabatan setelah dilantiknya Bupati defenitif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pertama, tugas kita memastikan penyelengaraan pemerintah berjalan dengan baik sesuai dengan program yang telah tertuang dalam APBD, tugas ini akan berakhir sampai dengan dilantiknya Bupati defenitif,” kata Arif Fadillah
Pada Plh Bupati Lingga, Arif Fadillah mengingatkan, disituasi pandemi saat ini dapat menangani penyebaran Covid-19 dan vaksinasi berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“kedua, bapak harus meyakinkan penanganan pandemi Covid-19 ini, satgas Covid harus berjalan dengan baik menangani kesehatan agar dapat menekan kasus penyebaran Covid-19. Lalu vaksinasi dapat berjalan, di Lingga vaksinasi ini sudah tinggi, diharapkan bapak dapat mengontrol berjalannya vaksinasi ini,” katanya
Ketiga kata, Arif Fadillah, tugas Plh Bupati mempersiapkan pelantikan Bupati defenitif, lakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait agar pelantikan Bupati defenitif dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada pak Syamsudi, saya yakin bapak bisa karena bapak asli orang sana, lakukanlah komunikasi dan koordinasi di sana dengan Forkopimda,” ungkapnya
Sementara itu, Plh Bupati Lingga Syamsudi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya, semoga yang telah disampaikan oleh Plh Gubernur Kepri dapat dilaksanakannya dengan baik.
“Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya, mudah-mudahan apa yang telah bapak sampaikan dapat saya laksanakan dengan sebaik mungkin,” katanya
Sambung Syamsudi, namun apabila ada hal-hal yang sifatnya prinsip berkaitan dengan tugas dan jabatan yang diemban agar dapat diberikan petunjuk dan arahan.
Tertuang dalam surat perintah Gubernur Kepri, Syamsudi menjabat sebagai Plh Bupati Lingga terhitung mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan dilantikanya Pejabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih.