LINGGASATU.CO.ID, BATAM – Walikota Batam yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Cobid 19 Kota Batam, HM Rudi SE,MM, melalui Dinas Perhubungan Kota Batam, melayangkan surat kepada Kepala Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid 19, Memasuki Wilayah Kota Batam.
Surat bernomor 612/LAUT/VI/2020 dikeluarkan Pemko Batam pertanggal 5 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Batam merujuk pada Surat Edaran Tim Gugus Pusat tentang Pembatasan Keberangkatan Orang dalam rangkan mempercepat panenanganan penyebaran Covid 19. Juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Pembatasan Orang dalam Penyebrangan Laut, unyuk Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19.
Maka Pemko Batam, melalui suratnya meminta kepada Kepala Kantor Pelabuhan Domestik Punggur unyuk menerapkan hal sebagai berikut:


1. Setiap kegiatan perjalanan orang harus diselenhharakan mengikutinprotikol yang berlaku.
2. Setiap orang yang akan masuk ke Batam wajib menunjukkan surat hasil Swab tes dengan Hasil Negatif
yang berlaku selama 7 hari, atau surat hasil Rapid Tes dengan hasil Non Reaktif dengan masa berlaku
3 Hari.
3. Bagindaerah-daerah yang tidak ada rapid tes dan swab tes, wajib menunjukkan surat bebas influenza
dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
4. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku. (Laporan Batam Arif)