Edi Nopriawan (25) dan sejumlah warga Desa Berindat Kecamatan Pesisir Kabupaten Lingga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, kedatangan warga ini sehubungan belum tuntasnya pekerjaan pembangunan yang mengunakan Dana Desa tahun anggaran 2017.
”Kita sebenarnya hanya ingin mendapat klarifikasi dari Kepala Desa sebab sampai sekarang masih ada pekerjaan pembanguan yang belum tuntas, namun Kepala Desa sulit kita jumpai akhirnya kita melaporkan pada aparat yang berwenang” ujar Edi Rabu (28/2).
Menurut Edi pihak Kepala Desa terkesan tertutup dengan sejumlah pembangunan Desa, bukan hanya itu ada sejumlah pembangunan yang di kerjakan tidak sesui dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari sejumlah data-data yang di berikan oleh Edi pada pihak kejaksaan di ketahui bahwa ada sejumlah pembangunan yang seharusnya sudah selesai pada bulan Januari lalu namun hingga kini belum tuntas, hal inilah yang menyebabkan sejumlah warga resah dan melaporkan masalah tersebut pada pihak Kejaksaan. ”Pembangunannya banyak yang belum siap, kalaupun ada yang selesai kita menduga tidak sesui dengan RAB, karena didalam RAB di sebutkan secara rinci nama bahan dan jumlah bahan yang digunakan” imbuh Edi sambil memperlihatkan RAB.
Adapun pembangunan yang hingga saat ini belum tuntas dan diduga di temukan tidak sesuai dengan RAB antara lain pembangunan Pagar Lapangan Bola, pembangunan Tower Masjid dan masih ada pembanguan-pembangunan yang lain.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro SH MH melalui Kasi Pidsus Alexander Kristian Silaen SH MH, yang menjumpai warga Desa Berindat mengaku berterima kasih atas kepedulian warga dalam pengelolaan uang negara yang di gunakan oleh pihak Desa untuk pembangunan didaerah tersebut.
Pria yang akrap di panggil dengan nama Alex ini, akan mempelajari laporan warga tersebut, selain itu Alex menyarankan agar warga melakukan kroscek terlebih dahulu sebab informasi yang di peroleh, juga laporan yang sama pernah di sampaikan warga Berindat pada Polres Lingga.
(editor/jp)