KUTIPAN.CO – Subdit 3 Jatantas Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus TS (28) pelaku penikaman sang istri yang tengah hamil enam bulan.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K mengatakan, AK yang tengah hamil enam bulan dihabisi nyawanya oleh TS yang merupakan suaminya di rumahnya yang beralamat di Hang Kasturi RT 03/RW 01 Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, pada Kamis (11/3/2021) kemarin.
Arya menjelaskan, pada hari Kamis (11/3/2021) sekira pukul 20.29 Wib, NB (31) yang merupakan adik kandung korban mendapatkan telepon dari kakak kandung pelaku yang mengatakan bahwa korban AK sedang kritis di salah satu Rumah Sakit di Kota Batam.
“Kemudian sekira pukul 20.45 Wib pelaku menghubungi kakak kandung korban dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, kakak kandung korban langsung pergi menuju ke ruangan UGD untuk melihat keadaan jenazah korban. Ia melihat korban dengan kondisi luka di leher yang sudah diperban namun masih terlihat banyak darahnya,” jelas Arya, Minggu (14/3/2021).
Lebih jauh dijelaskan Kompol Arya, karena curiga kakak kandung korban mempertanyakan kepada pelaku apa yang telah terjadi sebenarnya. Kepada kakak kandung korban, pelaku mengaku ia sedang kupas buah buah sambil menggoreng sosis lalu minyak gorengan tumpah kemudian korban terpeleset jatuh lalu pisaunya mengenai leher korban.
“Mendengar jawaban tersebut timbul rasa kecurigaan yang dilontarkan suami korban, kemudian kakak kandung korban meminta pamannya untuk memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Dengan gerak cepat, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ungkapnya
Lanjut dia, menurut keterangan saksi-saksi, sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, korban bersama sang suami sempat cekcok dan berujung penikaman. Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk tim melakukan penangkapan terhadap pelaku TS pada hari Jum’at (12/3/2021) sekira pukul 22.30 Wib kemarin dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju jubah warna merah tanpa merek, 1 helai celana panjang warna cream merek Al Hanif dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang kayu. Saat ini pelaku TS (28) sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Yuyun
Editor : FIkri