LINGGA,Singkep – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan segera dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak.
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, saat ini masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
“Berdasarkan hasil zoom meeting bersama Disnaker Kepri beberapa hari yang lalu, maka kita masih menunggu regulasi terbaru dari Kemenaker terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ungkap Keizzy
Ia menyebutkan, tidak hanya Kabupaten Lingga, tetapi juga Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi Kepri juga masih menunggu hasil regulasi tersebut.
Keizzy menjelaskan, saat ini belum ada penjadwalan pasti terkait pembahasan UMK Lingga.
Namun lanjutnya, saat pembahasan UMK, pihaknya akan melibatkan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, unsur pemerintah, BPS, hingga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Lingga.
“Karena perubahan rentang nilai alpha yang kita tunggu dari pusat. Kalau prediksinya UMK naik,” ungkapnya.
“Nanti kalau pembahasan lakukan pengajuan dulu, baru ditetapkan Provinsi,” imbuhnya.
Untuk di ketahui, tahun 2024 besaran UMK Lingga Rp 3.402.492. Nilai tersebut setara dengan UMK Tanjungpinang dan UMP Kepri. (Laporan Rangga Singkep)