KUTIPAN.CO – Sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara seorang pria berinisial NPS pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengungkapkan, pelaku NPS berhasil diamankan pada tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Bunga Terompet Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumatera Utara.
“Tersangka NPS berhasil ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pada tanggal 10 Januari 2021 tersangka NPS dibawa ke Polsek Batu Aji,” kata Kompol Jun Chaidir, saat konferensi pers di Mapolsek Batu Aji, Rabu (13/1/2021)
Lebih jauh diungkapkan Kompol Jun Chaidir, kejadian berawal pada Minggu (26/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Erika yang merupakan orang tua korban mendengar dari masyarakat serta kawan-kawan korban kalau korban pernah dicium dan dipeluk oleh pelaku NPS.
Untuk memastikan perihal itu, kata Kapolsek Batu Aji, Erika menanyakan kepada korban perihal kebenaran isu tersebut, dan korban membenarkan, Erika menanyakan kepada korban apakah ada perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Korban menceritakan bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali sejak Januari 2020 sampai Juni 2020 di rumah pelaku. Ibu korban langsung melaporkan perihal itu ke Polsek Batu Aji dan pada tanggal 6 November 2020 tersangka NPS melarikan diri dari Batam,” ungkapnya
Polisi sempat kesulitan memburu keberadaan pelaku, pada tanggal 2 Desember 2020 tim penyidik dari Polsek Batu Aji melakukan pencarian tersangka ke Bekasi dan ke Bukit Doa Semarang, kemudian pada tanggal 8 Desember 2020 tim menuju ke Medan namun tersangka belum berhasil ditangkap.
Kemudian pada tanggal 28 Desember sampai 1 Januari 2021 tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka di Medan Sumatera Utara, namun juga belum berhasil ditangkap.
Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2021 Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menuju ke Medan Sumut untuk melakukan penyelidikan kembali yang diduga tersangka berada di Medan.
Dan pada tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib tersangka NPS berhasil ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumut.
Selanjutnya NPS dibawa ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pada tanggal 10 Januari 2021 tersangka NPS dibawa ke Polsek Batu Aji.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri