• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar Ekstasi dan Sabu, 1 Pelaku Residivis

Vee by Vee
Maret 22, 2021
in Berita
455
VIEWS

KUTIPAN.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil meringkus dua pelaku pengedar 462 butir pil ekstasi dan 1 Gram sabu. Satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2011.

“Kedua pelaku berinisial S alias H (47) dan GJE alias DF (40) dengan barang bukti 462 butir pil ekstasi serta 1 Gram sabu,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, di Mapolda Kepri, Senin (22/3/2021).

Dijelaskan Kombes Pol Harry, pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada dikawasan Nagoya Kota Batam.

“Pelaku diamankan oleh tim saat berada dikamar 414. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir pil ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah Tissue,” ujar Kombes Pol Harry.

Polda Kepri Ringkus 2 Pengedar Ekstasi dan Sabu

Lebih lanjut diungkapkannya, dari hasil pengembangan tim kembali berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii dengan barang bukti 40 Butir Ekstasi.

“Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ saja, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah pelaku GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 Gram sabu,” ungkapnya.

Kedua pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.


Reporter : Yuyun
Editor : Fikri

Tags: Diresnarkoba Polda KepriHotel Batam StarHotel NamiiKabid Humas Polda Kepripolda kepri
Vee

Vee

Related Posts

Kepulauan Riau

Lapor Polisi Lebih Cepat dan Gampang, Polda Kepri Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi

Maret 23, 2021
Batam

Curi 11 Unit Motor, Empat Pelajar Pelaku Curanmor Diamankan Polda Kepri

Maret 17, 2021
Berita

Berawal Perkenalan Lewat Aplikasi Tantan, Dua Tersangka Nekat Begal Korban di Pinggir Jalan

Maret 16, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved